Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Semua Partai Kini Bisa Ajukan Capres Sendiri, PDIP: Kami Sudah Biasa Lakukan Itu

MK menghapus ketentuan ambang batas calon presiden 20 persen. Membuka peluang parpol mengusung calon sendiri tanpa berkoalisi.

3 Januari 2025 | 10.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri didampingi Ketua DPP PDIP Bidang Politik Puan Maharani usai menghadiri Konsolidasi Organisasi Internal Partai di Kantor DPD PDIP Jawa Tengah, Jumat, 25 Oktober 2024. Kegiatan dihadiri ratusan kader struktur PDI Perjuangan se-Jawa Tengah membahas pemantapan strategi khusus untuk memenangkan para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati di wilayah Jawa Tengah pada Pilkada 2024. Dok. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ketentuan ambang batas calon presiden membuka peluang setiap partai mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden tanpa perlu berkoalisi. Juru bicara PDIP Cyril Raoul Hakim mengatakan partainya menghormati putusan MK tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami harus menghormati putusan MK yang final and binding," kata pria yang biasa disapa Chico Hakim itu ketika dihubungi pada Jumat, 3 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ihwal peluang mengajukan capres dan cawapres dari kader internal partai, PDIP sangat terbuka untuk opsi tersebut. Menurut Chico, secara historis semenjak memasuki masa reformasi, PDIP sudah terbiasa mencalonkan kader internal partai sebagai capres maupun cawapres. 

"Rekam jejak selama masa reformasi kan PDI Perjuangan selalu mencalonkan calon presiden ataupun calon wakil presiden, khususnya calon presiden, dari kader sendiri," lanjut Chico. 

Menurut Chico, PDIP sudah terbiasa untuk menyiapkan kadernya sendiri untuk maju dalam kontestasi politik, termasuk pemilihan presiden. Ia juga menyebutkan banyak kader PDIP yang siap dan mumpuni untuk maju dalam ajang Pilpres 2029.

"Upaya untuk selalu mencalonkan kader itu tentu ada, dan ini secara historis juga terbukti," ucapnya. 

MK melalui putusan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 menghapus presidential threshold 20 persen. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2025. Ketua MK Suhartoyo mengatakan norma yang ada dalam Pasal 222 UU Pemilu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan bertentangan dengan Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945.

"Presidential threshold berapa pun besarnya atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A Ayat 2 Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945," ucapnya di gedung MK.

M. Raihan Muzakki ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus