Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ketentuan ambang batas calon presiden membuka peluang setiap partai mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden tanpa perlu berkoalisi. Juru bicara PDIP Cyril Raoul Hakim mengatakan partainya menghormati putusan MK tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami harus menghormati putusan MK yang final and binding," kata pria yang biasa disapa Chico Hakim itu ketika dihubungi pada Jumat, 3 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ihwal peluang mengajukan capres dan cawapres dari kader internal partai, PDIP sangat terbuka untuk opsi tersebut. Menurut Chico, secara historis semenjak memasuki masa reformasi, PDIP sudah terbiasa mencalonkan kader internal partai sebagai capres maupun cawapres.
"Rekam jejak selama masa reformasi kan PDI Perjuangan selalu mencalonkan calon presiden ataupun calon wakil presiden, khususnya calon presiden, dari kader sendiri," lanjut Chico.
Menurut Chico, PDIP sudah terbiasa untuk menyiapkan kadernya sendiri untuk maju dalam kontestasi politik, termasuk pemilihan presiden. Ia juga menyebutkan banyak kader PDIP yang siap dan mumpuni untuk maju dalam ajang Pilpres 2029.
"Upaya untuk selalu mencalonkan kader itu tentu ada, dan ini secara historis juga terbukti," ucapnya.
MK melalui putusan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 menghapus presidential threshold 20 persen. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2025. Ketua MK Suhartoyo mengatakan norma yang ada dalam Pasal 222 UU Pemilu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan bertentangan dengan Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945.
"Presidential threshold berapa pun besarnya atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A Ayat 2 Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945," ucapnya di gedung MK.
M. Raihan Muzakki ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.