Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Serba-serbi Penutupan Parq Ubud Alias Kampung Rusia di Bali, Diduga Lakukan Alih Fungsi Lahan

Parq Ubud atau dikenal dengan Kampung Rusia ditutup Pemkab Gianyar Bali. Selain diduga lakukan alih fungsi lahan pertanian, apa lagi kesalahannya?

30 Januari 2025 | 09.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Parq Ubud, Bali. Dok.Parq Ubud

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pada Senin, 20 Januari 2025, Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, melalui Satpol PP menutup dan membubarkan Parq Ubud atau yang dikenal dengan Kampung Rusia. Parq Ubud merupakan apartemen yang dilengkapi ruang kerja, restoran, kafe, dan fasilitas lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wilayah yang terkenal dengan sebutan Kampung Rusia ini berada di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. Penutupan ini dilakukan lantaran Parq Ubud dinilai melanggar Pasal 19 ayat 3 pada Perda Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, juga Perda Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan pembubaran usaha akomodasi yang dikenal sebagai Kampung Rusia di Ubud untuk menunjukkan adanya penegakan aturan.

“Tahun ini bagaimana kita menunjukkan ingin menegakkan aturan yang ada, sehingga sebagai bagian dari NKRI harus betul-betul dicanangkan, walau daerah pariwisata tetap aturan-aturan itu dijalankan sesuai regulasi,” kata dia di Denpasar, Selasa, 21 Januari 2025.

Berikut serba-serbi penutupan Kampung Rusia di Ubud, Bali yang dianggap lakukan praktek alih fungsi lahan. 

Alih fungsi lahan

Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Danieal Adityajaya, menjelaskan indikasi adanya tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi berupa pembangunan sebuah villa, bangunan spa, dan peternakan di Parq Ubud.

Setelah ditelusuri tim penyidik, Parq Ubud mengaku mengantongi 34 sertifikat hak milik (SHM) untuk tiga usaha di kawasan Parq Ubud. Namun, usai dicek silang dengan data dari Dinas PUPR Gianyar, ditemukan pembangunan Parq Ubud berada pada tiga zona, yaitu zona P1 tanaman pangan (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3), dan zona pariwisata.

Dalam pengecekan di lapangan, bangunan yang berdiri di zona P1 (LSD dan LP2B) milik Parq Ubud berupa bangunan villa, spa center, dan peternakan hewan dengan kondisi sedang dalam pembangunan.

“Hasil pemeriksaan disimpulkan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi," kata Kapolda, dilansir dari Antara, Jumat, 24 Januari 2025.

Penyusutan lahan pertanian

Lebih lanjut, Kapolda mengatakan pembangunan villa Parq mengakibatkan terjadinya penyusutan lahan pertanian yang ada di wilayah Ubud, Kabupaten Gianyar.

“Dampak yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka, yakni luas lahan pertanian semakin berkurang di wilayah Provinsi Bali,” kata Daniel, Jumat, 24 Januari 2025.

Dirut mengaku tak paham regulasi

Direktur Utama Kampung Rusia, AF,  yang merupakan seorang warga Jerman melalui Tim kuasa hukumnya yang baru, Anak Agung Ngurah Mukti Prabawa Redi dan I Kadek Agus Aryanto meminta maaf kepada Masyarakat Bali, khususnya Masyarakat Gianyar.

“Klien kami juga meminta maaf kepada Bupati dan jajaran SKPD di Kabupaten Gianyar serta pihak kepolisian Republik Indonesia yang dalam hal ini Polda Bali. Klien kami juga meminta maaf karena sudah menimbulkan kegaduhan dan dampak negatif terhadap lingkungan,” jelas Agung Redi dilansir  Antara, Sabtu, 24 Januari 2025. 

Menurut Agung Redi, kliennya AF dalam menjalankan usahanya tidak memahami peraturan dan perizinan yang berlaku di Indonesia terkait dengan aktivitas yang dilakukannya di Parq Ubud.

Dia melanjutkan, AF sudah memberikan keterangan dalam BAP kepada penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Dalam pemeriksaan tersebut, AF menyampaikan bahwa ia telah beritikad baik dengan membuat kontrak kerja sama dengan seseorang berinisial IGNES, perihal segala bentuk perizinan terkait dengan aktivitas yang dilakukan di Parq Ubud.

Hal tersebut diperkuat dengan keterangan yang disampaikan Dinas PUPR Gianyar saat pers rilis yang menyatakan bahwa pernah terbit NIB terhadap permohonan perizinan usaha atas pribadi (IGNES), namun saat ini sudah dicabut oleh kementerian.

Dirut jadi tersangka

Atas kasus ini, Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan Direktur PT Parq Ubud Partners, AF, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dan sawah dilindungi di Ubud, Bali.

"Pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah vila, spa center, dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam subzona tanaman pangan tanpa dilengkapi dengan perizinan," kata Kapolda Bali.

Hukuman 

AF dijerat Pasal 109 juncto Pasal 19 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Selain itu, Pasal 72 jo. Pasal 44 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023.

Modal Asing 

Merespons kasus ini, Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Rai Suryawijaya, mengusulkan agar penanaman modal asing dibatasi, sebab selama ini dengan modal hanya Rp10 milyar dinilai kecil sehingga WNA membuka usaha yang cenderung mengambil lahan warga lokal seperti membuka penyewaan sepeda motor.

“Perlu dievaluasi jangan sampai dia mengambil pekerjaan warga lokal, dulu kita undang mereka (WNA) datang kerja di Bali tapi sepanjang dia melakukan sesuai aturan tidak masalah tapi kalau melanggar aturan begini terus kita lakukan sidak pengamanan,” ujar dilansir Antara, Selasa, 21 Januari 2025.

Selain meminta investor asing disiplin, PHRI Bali juga menilai masyarakat setempat juga harus melakukan hal yang sama untuk menjaga Bali, seperti disiplin menjalani aturan daerah mulai dari penggunaan kain endek atau hal-hal yang berkaitan dengan menjaga kekhasan Bali.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus