Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Institut Teknologi Bandung (ITB) menaikkan biaya pendidikan jenjang S2 dan S3 atau magister dan doktoral pada tahun ini. Sebelumnya ITB menetapkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) jenjang S1 atau sarjana pada sebagian mahasiswa baru. “Kenaikan S2 dan S3 yang reguler sekitar 15 persen,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Naomi Haswanto, Kamis 16 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Program Pascasarjana ITB menerapkan dua jenis program pembelajaran yaitu Program Pembelajaran Kampus yang berlaku secara umum di kampus itu dan Program Pembelajaran Khusus. Pada Program Pembelajaran Kampus, kegiatan akademik dan pembelajaran dilaksanakan dengan model pembelajaran terjadwal sesuai rencana pembelajaran di dalam hari dan jam kerja dan bertempat baik di Kampus Ganesa, Jatinangor, dan Cirebon.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara Program Pembelajaran Khusus untuk memfasilitasi berbagai kebutuhan khusus dari mahasiswa serta mitra kerja sama. Masyarakat lebih mengenalnya sebagai Kelas Eksekutif atau Kelas Karyawan.
Besaran Biaya Pendidikan (BPP) per semester bagi mahasiswa Program Magister reguler atau umum pada tahun akademik 2024/2025 ditetapkan sebesar Rp 15,5 juta pada seluruh program studi. Pengecualian pada tiga program studi magister.
Ketiganya adalah Manajemen Administrasi Bisnis dan Manajemen Administrasi Bisnis Kampus Jakarta sebesar Rp 27 juta. Lalu, BPP per semester Program Studi Magister Farmasi Industri ditetapkan Rp 22 juta. Adapun seluruh Program Studi Magister di semua fakultas atau sekolah pada Program Pembelajaran Khusus dipatok sama Rp 35 juta.
Bagi mahasiswa Program Doktor tahun akademik 2024/2025, ITB menetapkan BPP program reguler atau umum Rp 17 juta. Pengecualian pada Program Studi Doktor Sains Manajemen sebesar Rp 27,5 juta. Adapun seluruh Program Studi Doktor di semua fakultas atau sekolah pada Program Pembelajaran Khusus ditetapkan sama Rp 37,5 juta per semester.
Menurut Naomi, ITB melakukan penyesuaian nilai besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) bagi mahasiswa baru mengikuti Peraturan Kemendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri. Kemudian Keputusan Kemendikbudristek Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
“Hal itu tidak terlepas sebagai upaya peningkatan kualitas pendidikan tinggi,” ujarnya samhil menambahkan, ITB berkomitmen agar layanan yang diterapkan, dijalankan dengan maksimal, dan mengalami peningkatan.
Sebelumnya, ITB menaikkan uang kuliah tunggal atau UKT bagi sebagian mahasiswa baru angkatan 2024. Perbedaan biaya pada program studi fakultas dan lokasi kampus. “Kenaikan UKT tahun 2024 hanya 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Naomi.
Pilihan Editor: Greenpeace Anggap Perpres Energi Terbarukan Melenceng dari Komitmen Perjanjian Paris