Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Terpidana kasus korupsi proyek pembuatan kartu tanda penduduk berbasis elektronik, Setya Novanto, akan mengajukan berkas peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Kuasa hukum mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tersebut, Maqdir Ismail, mengklaim kliennya telah membicarakan langkah hukum luar biasa itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, menurut dia, kliennya dan tim kuasa hukum masih akan menunggu seluruh putusan pengadilan terhadap para terdakwa kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut. "Kami akan merumuskan PK itu dengan putusan-putusan sidang e-KTP," kata Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah mengetok putusan bagi empat terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, yaitu Setya; pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong; mantan anggota Komisi Pemerintahan DPR, Miryam Haryani; dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Satu nama yang masih berstatus tersangka adalah rekan Miryam di Parlemen Senayan, Markus Nari. Sedangkan dua nama lainnya adalah kerabat Setya yang tengah menjalani proses persidangan, yaitu rekan kerja, Made Oka Masagung; dan keponakan, Irvanto Hendra Pambudi.
Setya Novanto dapat langsung mengajukan peninjauan kembali karena pada saat putusan di tingkat pertama tak ada yang mengajukan banding. Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Setya penjara 15 tahun, denda Rp 500 juta, dan denda uang pengganti US$ 7,3 juta. Saat itu, Setya dan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menerima putusan hakim.
"Kalau sudah ada putusan lain, kami pikirkan PK," kata Maqdir. "Kalau sudah didaftarkan, akan kami beri tahu."
Setya terdaftar sebagai saksi untuk dua terdakwa, yakni Oka Made dan Irvanto. Keluarga Setya juga masuk daftar pemeriksaan kasus KTP elektronik di KPK dan pengadilan, yaitu istrinya, Deisti Astriani Tagor; dan kedua anaknya, Rheza Herwindo serta Dwina Michaella.
Deisti, dalam sidang sebelumnya, membenarkan suaminya kenal dengan mantan bos Gunung Agung, Made Oka. Dia juga mengakui keberadaan nama diri dan kedua anaknya di PT Mondialindo Graha Perdana, yang menjadi investor salah satu perusahaan konsorsium peserta tender KTP elektronik, PT Murakabi Sejahtera. Dalam proyek KTP elektronik, PT Murakabi masuk dalam tender di bawah pimpinan Irvanto.
Dia mengklaim keluarganya telah mengembalikan uang proyek KTP elektronik yang diberikan Andi kepada Irvanto untuk Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar, 17 Mei 2016. "Sudah dititipkan (ke KPK) Rp 5 miliar ketika itu," kata Deisti.
Jaksa KPK, Taufik Basir, belum memberikan tanggapan tentang rencana Setya mengajukan PK. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, juga menilai Setya justru bersikap kooperatif terhadap putusan pengadilan dengan mencicil uang denda dan pengganti kerugian. Menurut dia, Setya telah menyerahkan uang Rp 5 miliar dan US$ 100 ribu kepada KPK.
Menurut Febri, pengembalian terakhir dilakukan setelah Setya menjual aset rumahnya dan memindahbukukan hasil penjualan ke rekening KPK. "Sejauh ini, Setya justru menyatakan akan kooperatif untuk membayar (putusan pengadilan)," kata dia. TAUFIQ SIDDIQ | AJI NUGROHO | FRANSISCO ROSARIANS
Melibatkan Keluarga
Korupsi proyek pembuatan kartu tanda penduduk berbasis elektronik menyeret mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dan keluarganya. Setya sudah divonis 15 tahun penjara. Sedangkan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi, sedang menjalani persidangan.
Setya Novanto
- Terpidana kasus korupsi KTP elektronik
- Terbukti turut mengatur proyek dan penetapan jatah fee
- Terbukti mengatur aliran jatah uang ke sejumlah perusahaan
- Terbukti menerima uang US$ 7,3 juta dari proyek KTP elektronik
"Saya tak pernah mengintervensi atau memberikan usul dalam rangka memperkaya diri di proyek KTP elektronik," kata Setya.
Irvanto Hendra Pambudi (keponakan)
- Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik
- Diduga turut dalam sejumlah pertemuan dan pembahasan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu
- Diduga menjadi Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera yang maju sebagai salah satu konsorsium tender KTP elektronik
- Diduga menjadi perantara uang US$ 7,3 juta untuk Setya dari proyek KTP elektronik
"Saya hanya kurir. Mengantarkan uang dari Andi (Andi Agustinus alias Andi Narogong)," kata Irvanto.
Deisti Astriani Tagor (istri)
- Saksi kasus korupsi KTP elektronik
- Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana
- Diduga mengetahui proses dan keterlibatan PT Murakabi dalam proyek KTP elektronik
- Diduga mengetahui relasi Setya dengan sejumlah nama dalam kasus KTP elektronik
"Saya masuk situ (PT Mondialindo) karena diajak Heru Taher. Setelah disuruh aktif ke kantor, saya keberatan lalu lapor Setya. Saya kemudian minta keluar," kata Deisti.
Rheza Herwindo (anak)
- Saksi kasus korupsi KTP elektronik
- Komisaris PT Mondialindo
- Diduga mengetahui proses dan keterlibatan PT Murakabi dalam proyek KTP elektronik
"Betul namanya sempat ada sebagai pemilik saham, tapi tidak aktif," kata kuasa hukum Setya, Robinson.
Dwina Michaella (anak)
- Saksi kasus korupsi KTP elektronik
- Komisaris PT Murakabi Sejahtera
- Diduga mengetahui proses dan keterlibatan PT Murakabi Sejahtera dalam proyek KTP elektronik
"Dalam persidangan juga sudah jelas, (saham) sudah dijual pada 2012. Sebelum proyek e-KTP berjalan," kata Robinson.
SUMBER DIOLAH TEMPO, FRANSISCO ROSARIANS
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo