Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Terpidana kasus korupsi proyek pembuatan kartu tanda penduduk berbasis elektronik, Setya Novanto, akan mengajukan berkas peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Kuasa hukum mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tersebut, Maqdir Ismail, mengklaim kliennya telah membicarakan langkah hukum luar biasa itu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo