Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Simak Keputusan Prabowo soal THR Pekerja Swasta, BUMN, dan Driver Ojol

Prabowo menegaskan pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

11 Maret 2025 | 14.20 WIB

Presiden Prabowo Subianto didampingi (ki-ka) perwakilan pengemudi Gojek, CEO Gojek Patrick Walujo, Menhub Dudy Purwagandhi, Menaker Yussierli, dan CEO Grab Anthony Tan, di Istana Merdeka, Jakarta,  10 Maret 2025. Tempo/Imam Sukamto
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto didampingi (ki-ka) perwakilan pengemudi Gojek, CEO Gojek Patrick Walujo, Menhub Dudy Purwagandhi, Menaker Yussierli, dan CEO Grab Anthony Tan, di Istana Merdeka, Jakarta, 10 Maret 2025. Tempo/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan mekanisme pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD). Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Presiden, pada Senin, 10 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Prabowo menegaskan bahwa pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Keputusan ini diambil setelah para menteri dari Kabinet Merah Putih melakukan rapat beberapa kali untuk merumuskan ketentuan tersebut.

"Agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Prabowo Maret 2025.

Untuk rincian lebih lanjut mengenai besaran dan mekanisme pemberian THR, akan disampaikan melalui surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan. "Besaran dan mekanismenya disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," ucap Prabowo.

THR bagi Mitra Pengemudi dan Kurir Online

Selain mengumumkan ketentuan THR untuk pekerja swasta, BUMD dan BUMN, Prabowo juga memberi imbauan khusus bagi perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi ojek online atau ojol memberikan THR kepada mitra pengemudi atau kurir.

Selain itu, Prabowo juga menyoroti kontribusi penting pengemudi dan kurir online dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.  

"Pada tahun ini, pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia. Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada kurir dan pengemudi online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," kata Presiden Prabowo.

Saat ini, kata Prabowo, terdapat sekitar 250.000 pengemudi dan kurir online yang aktif, serta sekitar 1 juta hingga 1,5 juta mitra yang berstatus paruh waktu. Perihal besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya ini akan dirundingkan dan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan. 

"Untuk besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya ini, kami serahkan, nanti akan dirundingkan dan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," kata Presiden.

Lebih lanjut, Prabowo berharap seluruh mitra pengemudi dan kurir dapat menikmati libur lebaran setelah adanya kebijakan THR tersebut. “Semoga dengan kebijakan ini para pekerja dan para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik, dan Idulfitri dalam keadaan yang baik,” tambah Presiden.

Seperti diketahui, Presiden mengumumkan imbauan THR untuk mitra pengemudi dan kurir online setelah menggelar rapat bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, CEO Gojek Tokopedia (GoTo) Patrick Walujo, CEO Grab Anthony Tan, dan perwakilan mitra pengemudi online.

Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus