Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, aturan ASN (aparatur sipil negara) boleh poligami mengacu pada Undang-Undang atau UU Perkawinan. “Itu kan aturan di Undang-undang Perkawinan, dan udah 40 tahun yang lalu. PNS boleh saja memiliki istri ke-2, istilahnya bukan poligami, tapi memiliki istri ke-2, 3, dan 4 sejauh syarat-syaratnya di penuhi, undang-undang itu,” kata dia di Bandung, Jumat, 6 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bima mengatakan, yang ramai dipersoalkan adalah perempuan yang menjadi istri ke-2 yang harus berhenti sebagai ASN. “Yang jadi masalah menurut masukan beberapa teman adalah kenapa kalau perempuan menjadi istri ke-2 diberhentikan. Itu silakan saja kita diskusikan untuk perubahan aturan, tapi aturan itu bukan di BKN dan Kemenpan RB, jadi kita tidak bisa inisiasi perubahan aturan itu. Itu bagian dari Undang-undang Perkawinan,” kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bima mengaku, sudah menerima banyak masukan soal itu. “Masukan di kami sudah banyak, jadi kalau ingin mencoba menyesuaikan sesuai dengan kebutuhan zamannya, kita bisa lihat, terutama di wanita, katakanlah dia tidak mendapatkan jodoh, tiba-tiba dalam usia yang hampir pensiun menjadi istri ke-2, apakah boleh. Kalau undang-undangnya gak boleh, PP-nya gak boleh. Ini kemudian adalah rasa kemanusiaan dan lain-lain. Sejauh aturan-aturan itu disepakati, kita bisa sesuaikan,” kata dia.
Bima mengatakan, soal aturan tersebut yang kini ramai dibicarakan merupakan aturan lama. “Sudah 40 tahun yang lalu, gak ada yang baru. Saya gak tahu kenapa bisa ramai. Itu kan PP 10 tahun 1983 kemudian diperbaiki PP 45 tahun 1990, jadi yang sekarang tidak ada perubahan sama sekali,” kata dia.
Menurut Bima, saat ini ada ASN yang berpoligami. “Kalau mereka minta izin atasan dengan kriteria yang sesuai dengan peraturan perundangan, gak apa-apa juga. Boleh-boleh saja,” kata dia.
Bima mengatakan, BKN tidak bisa menjadi inisiator pengusulan perubahan aturan tersebut jika ada pihak yang menginginkan aturan tersebut berubah. “Bukan dari kami, karena itu Undang-undang Perkawinan, bukan Undang-undang ASN. Itu makanya kalau pun ingin diubah, yang menginisiasi bukan Menpan dan BKN karena undang-undangnya bukan kewenangan kami, itu undang-undang di tempat lain,” kata dia.
Sebelumnya, isu PNS pria poligami atau boleh memiliki istri lebih dari satu dan PNS perempuan tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat ramai di internet.
"Work! Loh kok PNS ini makin aneh dan gaje? Keuntungan untuk masyarakat apa ya?" cuit warganet melalui media sosial Twitter @workfess, Rabu, 31 Mei 2023.
Larangan PNS perempuan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
"Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat,” begitu bunyi beleid tersebut.
Berdasarkan ketentuan, larangan ini bisa berdampak pada status kepegawaian PNS perempuan yang melanggar, yakni dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian.
AHMAD FIKRI