Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menggelar focus group discussion (FGD) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung atau MA. Putusan yang dimaksud adalah Nomor 23P/Hum/2024 soal penetapan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur yakni 30 tahun terhitung dari pelantikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
FGD dihadiri perwakilan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), KPU provinsi dan KPU tingkat kabupatan atau kota di Hotel Gran Melia Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024. "Pertanyaannya kapan sebenarnya pelantikan ini. Kami tunggu saja kapan Perpresnya terbit. Tata cara dan jadwal pelantikan serentak diatur peraturan presiden," kata Anggota komisioner KPU RI, Idham Holik saat membuka acara FGD.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Idham mengatakan KPU sudah melakukan dua kali rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas kapan waktu pelantikan kepala daerah secara serentak. Namun, hasilnya masih menunggu Perpres.
Jika sudah ditetapkan tanggal pelantikannya, KPU berencana membuat jadwal ulang rancangan penerimaan kembali persyaratan dukungan pasangan calon perorangan. Tahap pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan sudah berlangsung pada 8 sampai 12 Mei lalu.
"Kami semua tahu bahwa salah satu asas dalam penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada itu adalah adil. Dulu sebelum putusan MA ini belum terbit penyerahan dukungan calon perorangan pada 8-12 Mei 2024. Putusan MA ini Juni, sehingga ada jeda cukup jauh," tuturnya.
Acara itu juga untuk meminta tanggapan dan masukan anggota KPU daerah mengenai rencana jadwal ulang rancangan penerimaan kembali persyaratan dukungan pasangan calon perorangan. "Karena ada Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 menjelaskan penyelenggaraan Pilkada menjadi tanggung jawab bersama KPU provinsi dan KPU kabupaten atau kota," ujarnya.
Idham Holik mengatakan ada lebih dari 100 calon wakil pasangan perseorangan dari kabupaten atau kota yang hendak maju jadi kepala daerah. Rencana pengulangan jadwal tersebut memberikan kesempatan untuk mereka memperbaiki kembali dan melakukan verifikasi syarat dukungan.
Adapun bakal calon kepala daerah tidak bisa mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai peserta Pilkada. "Yang bersangkutan tidak boleh mengundurkan diri setelah dinyatakan peserta. Bisa mendapat denda Rp 25 miliar," tuturnya.
Sementara untuk mereka yang baru lolos verifikasi boleh mengundurkan diri tanpa ada sanksi. "Kami sudah membuat rancangan jadwal yang nanti dalam waktu dekat jika dipersilakan akan kami presentasikan ke pimpinan DPR RI Komisi II," ujarnya.
Idham menyebut KPU RI sudah mengirim surat ke DPR RI Komisi II untuk permintaan presentasi rancangan jadwal baru tersebut. Sebelumnya, bekas Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari melalui keterangan tertulisnya pada Ahad, 30 Juni 2024 menyatakan pelantikan kepala daerah bakal berlangsung pada 1 Januari 2025.
"Keterpenuhan syarat usia calon haris telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota dan diharuskan sudah genap berusia 30 tahun bagi valon gubernur dan wakil gubernur pada 1 Januari 2025," kata Hasyim.
Namun, setelah dia merilis pernyataannya itu, selang dua hari setelahnya Hasyim dipecat DKPP karena kasus pelecehan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda perempuan berinisial CAT.
Pilihan Editor:Rektor ULM Buka Suara soal Dugaan Rekayasa Syarat Guru Besar