Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan kepada pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md agar mendaftar ke Mahkamah Konstitusi (MK) tiga hari setelah hasil akhir diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yusril mengatakan, hasil akhir yang akan diumumkan KPU pada 20 Maret 2024 lah yang dapat menjadi sengketa di MK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mereka yang tidak puas, baik Pak Ganjar, Pak Mahfud maupun Pak Anies, Pak Muhaimin itu sudah harus mendaftar ke Mahkamah Konstitusi tiga hari setelah diumumkan," ujar Yusril dalam video yang dia unggah di Instagram pribadinya @yusrilihzamdh pada Ahad, 17 Maret 2024.
Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Bulan Bintang atau PBB ini mengatakan dia belum mengetahui jadwal resminya. Namun, dia memperkirakan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU di MK baru akan mulai pada 16 April 2024. Sebab katanya, saat ini tengah berlangsung bulan Ramadan. Selain itu, pada akhir bulan ini biasanya ada libur panjang.
Adapun sidang PHPU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres2024 harus selesai dalam waktu 14 hari. Sehingga, kata dia, pada 30 Maret 2024 sudah harus ada keputusan.
"Dan tidak akan melampaui (tenggat waktu) karena memang ketentuannya sudah seperti itu," ujar Yusril.
Yusril bilang tak pengaruhi jadwal pelantikan
Selain itu, Yusri juga mengungkapkan bahwa permohonan PHPU ke MK tidak akan mempengaruhi jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
"Dengan demikian, tidak akan mengganggu jadwal pelantikan presiden tanggal 20 Oktober," kata Yusril masih dalam video yang diunggahnya.
Dia menjelaskan, MK sudah memastikan kapan sidang untuk permohonan sengketa hasil Pemilu 2024. Saat ini, ujar Yusril, Prabowo-Gibran mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
Berdasarkan rekapitulasi KPU per 17 Maret pukul 16.00 WIB, paslon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran memperoleh 58,82 persen suara.
Paslon nomor urut dua ini juga telah menang di lebih dari 20 persen dari setengah provinsi. Sehingga katanya, sudah dapat dipastikan Prabowo-Gibran menjadi pemenang.
"Maka sudah dipastikan beliau itu sebagai pemenang, artinya tidak akan ada putaran kedua," kata Yusril.
Yusril menuturkan, hasil akhir itu lah yang nantinya dapat menjadi sengketa di MK. Jika pada putaran pertama belum ada pemenang, kata dia, belum ada sidang MK.
Sebab, akan dilanjutkan pada putaran kedua. Setelah ada hasil final di putaran kedua, baru kemudian dibawa ke MK.
"Nah, sekarang ini sudah pasti tidak ada putaran kedua. Bahkan hanya putaran pertama dan putaran pertama sudah ada pemenangnya," ucap Yusril.