Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Sri Mulyani Pastikan Tukin Dosen akan Dibayarkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tunjangan kinerja atau tukin untuk dosen akan dibayarkan oleh pemerintah.

14 Februari 2025 | 13.00 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) didampingi (dari kiri) Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Suahasil Nazara, Thomas Djiwandono, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyampaikan paparan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI terkait efisiensi anggaran di gedung DPR RI, Jakarta, 13 Februari 2025. Tempo/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) didampingi (dari kiri) Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Suahasil Nazara, Thomas Djiwandono, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyampaikan paparan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI terkait efisiensi anggaran di gedung DPR RI, Jakarta, 13 Februari 2025. Tempo/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tunjangan kinerja atau tukin untuk dosen akan dibayarkan oleh pemerintah. Sri Mulyani menegaskan, tukin akan diberikan kepada 97.734 dosen dari empat kategori dosen. Misalnya untuk dosen di perguruan tinggi badan hukum (PTNBH), Sri Mulyani mengklaim tukin mereka selalu dan akan terus dibayarkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Mereka ini telah dan terus mendapatkan tukin atau remunerasi dosen sesuai standar PTNBH,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di ruang rapat Komisi III DPR pada Jumat, 14 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain dosen dari PTNBH, Sri Mulyani mengklaim remunerasi juga selama ini diberikan kepada dosen yang bekerja di PTN berstatus Badan Layanan Umum (BLU). Meskipun begitu, memang masih ada beberapa PTN BLU yang belum menerapkan sistem remunerasi tersebut kapada para dosennya. 

Sri Mulyani berjanji, para dosen di PTN BLU yang belum menerima tukin tersebut nantinya akan diproses hingga dapat menerima hak tukin mereka. Begitu juga dengan dosen yang bekerja di PTN berstatus satuan kerja (satker) serta dosen berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Lembaga Layanan Dikti atau LLDT.

“Dosen yang di PTNBLU yang belum menerapkan remunerasi, bersama-sama dengan dosen yang ada di PTN Satker di lingkungan Kemendiktasaintek dan dosen PNS LLDT yang saat ini menerima tunjangan profesi, akan diberikan tunjangan kinerja atau remunerasi,” ujar Sri Mulyani melanjutkan.

Nantinya, dasar hukum untuk pemberian tukin ini akan diatur lebih lanjut lewat Peraturan Presiden atau Perpres. Saat ini, Kementerian Keuangan masih terus menghimpun data yang terkait dengan pemberian remunerasi untuk para dosen.

“Mengenai tukin sedang dalam proses finalisasi perpres yang akan diselesaikan dalam waktu dekat,” ucap mantan Direktur Bank Dunia tersebut.

Sebelumnya Serikat Pekerja Fisipol Universitas Gadjah Mada (SPF UGM) sempat mengkritisi kebijakan pemerintah yang tidak memberikan tukin kepada dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan PTNBH. “Dosen PTNBH justru dikecualikan dengan alasan kampus PTNBH mampu membiayai tukin dosen,” kata SPF UGM dalam pernyataan resmi mereka pada Rabu, 12 Februari 2025.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantro Brodjonegoro menyatakan akan berupaya agar komponen dalam pos anggaran non-efisiensi agar tidak terdampak pemangkasan anggaran. Adapun komponen yang akan diupayakan agar tidak terdampak pemangkasan anggaran, salah satunya adalah tunjangan dosen non-PNS.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus