Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Awal Januari 2024 beredar video di media sosial yang memperlihatkan anggota Satpol PP Garut menyatakan dukungannya kepada Gibran, cawapres nomor urut dua.
"Kami dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Mas Gibran Rakabuming Raka, terima kasih," ujar salah satu Satpol PP dari video beredar.
Satpol PP Kabupaten Garut sedang melakukan pemeriksaan terhadap pembuat video dan anggota institusi yang muncul dalam video mendukung putra sulung Presiden Joko Widodo.
Tubagus Agus Sofyan, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Satpol PP Kabupaten Garut, menyatakan bahwa saat ini proses terkait video tersebut sedang dijalankan oleh provost Satpol PP Garut, seperti yang diungkapkan dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Selasa, 2 Januari 2024.
Sejarah Satpol PP
Sejak zaman VOC, istilah "Pangreh Praja" sudah eksis. Istilah itu kemudian dikenal sebagai "Pamong Praja." Dilansir dari satpolpp.jogjaprov.go.id, pada 1620, Gubernur Jenderal VOC membentuk Bailluw, suatu bentuk polisi yang menangkap jaksa dan hakim untuk menangani perselisihan hukum antara VOC dan warga kota, sambil menjaga ketertiban dan ketentraman warga.
Satuan itu terus eksis hingga VOC bangkrut dan Pemerintah kolonial Hindia Belanda bercokol. Di era kolonial Hindia Belanda, tepatnya setelah Pemerintahan Raffles pada 1815, Bailluw berkembang menjadi organisasi kepolisian di setiap karesidenan yang dikendalikan sepenuhnya oleh residen dan asisten residen. Satuan baru bernama Bestuurpolitie atau Polisi Pamong Praja dibentuk untuk membantu pemerintah kewedanan dalam tugas-tugas ketertiban dan keamanan.
Setelah kemerdekaan Indonesia, pembentukan Polisi Pamong Praja tidak serentak, melainkan bertahap sesuai dengan tuntutan situasi dan kondisi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Daerah pertama yang membentuk Satuan Polisi Pamong Praja adalah Daerah Istimewa Yogyakarta pada 30 Oktober 1948.
Dilansir dari satpolpp.malangkota.go.id, pada 1950 Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Up. 32/2/21 tanggal 3 Maret 1950.
Pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Pulau Jawa dan Madura dimulai pada 1960 dan didukung oleh para petinggi militer.
Seiring berjalannya waktu, Satpol PP mengalami beberapa pergantian nama, tetapi tugas dan fungsinya tetap tidak berubah. Perubahan nama melibatkan berbagai istilah, seperti Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon, Kesatuan Polisi Pamong Praja, Pagar Baya, Pagar Praja, hingga Polisi Pamong Praja.
Dengan diterbitkannya UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Satpol PP didirikan untuk membantu kepala daerah menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan menegakkan peraturan daerah.
ANANDA BINTANG | DANIEL A. FAJRI | ANANDA RIDHO SULISTYA
Pilihan Editor: Berderet Pelanggaran Aparat Dukung Capres: Satpol PP hingga Polisi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini