Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Surat Suara Palsu

Haji Angin Bugis Lubis dihadapkan ke pengadilan. Sekretariat DPW PPP Sumatera Utara itu dituduh memalsukan surat suara pada pemilu lalu. (nas)

7 Mei 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEJAK pagi 30 April, orang membanjir ke Pengadilan Negeri Medan. Udara cerah. Sejumlah polisi dan intel berjagajaga. Tidak sabar menunggu sidang, kelihatan beberapa wanita bertudung, lelaki berkupiah dan pak haji bersorban. Selain di luar, di dalam ruangan sidang tampak menyesak. Pengadilan hari pertama itu cukup menarik perhatian. Yang bakal diadili Haji Angin Bis Lubis, 45 tahun. Anggota DPRD Sumatera Utara ini juga merangkap Sekretaris DPW PPP Sumatera Utara. Beberapa hari setelah Mendagri Amirmachmud menyatakan ada 60 ribu surat suara palsu disita, menyusul keterangan Laksusda Sumatera Utara tentang ditangkapnya Angin Bugis Lubis - dituduh sebagai dalang pencetak surat suara palsu dan sudah disebar ke beberapa daerah Sumatera Utara. Beberapa lembar di antaranya disita di beberapa rumah penduduk, terutama di Tapanuli Tengah. Surat suara palsu itu - jenis, bentuk dan warnanya sama dengan yang asli, tapi tanpa menyebut daerah pemilihannya - dicetak di sebuah percetakan jalan lambu, Medan. Menurut Angin, hal itu untuk peragaan. Tapi ,"peragaan" tak dicetak..Dan yang berwajib menyatakan, peragaan bagi warga PPP itu "tidak ada izinnya". Beberapa hari kemudian Haji A. Fuad Said dari DPD PPP Sumatera Utara mengatakan punya bukti "DPD Golkar Sumatera Utara juga mencetak surat suara palsu di percetakan yang sama". Keterangan Fuad ditanggapi ketua Golkar Sumatera Utara, Haji Mas Soekardi (yang juga ketua DPRD Sumatera Utara) sebagai "bohong". Dia akan menuntut Fuad Said "yang sengaja memburuk-burukkan nama baik Golkar'. A. Fuad Said sendiri yang sudah diadukan kepada yang berwajib tetap bertahan, "kami juga punya bukti-bukti". Dalam kasus Angin, Fuad Said akan tampak sebagai salah seorang di antara 22 saksi. Tetapi sidang pertama 30 April lalu itu tak berlanjut panjang. Jaksa MB Pasaribu SH menyatakan "tak berhasil membawa tersangka karena sedang sakit". Surat dari dokter R. Soetanto, pimpinan RS Herna Medan yang dibacakan Hakim Ketua SE Simanjuntak SH menyebutkan, "sakitnya gawat". Jaksa pun minta undur sidang sampai 14 Mei mendatang. Sumber lain menyebutkan, sampai ia disidangkan hari itu (tentu kursi untuk tersangka tetap kosong, seperti mengadili perkara in-absentia) Angin masih belum bisa bicara dan terpaksa diinfus. Sumber lain di Laksusda mengatakan "sebelum ditangkap dan diperiksa, Angin sudah sakit-sakitan dan terlalu lelah mengikuti kampanye partainya". Malan ada yaulg mengatakan, sejak 6 bulan lalu sudah ada bibit penyakit di tubuh Angin dan baru kambuh setelah ditahan. Angin ditahan sejak 22 April lalu. Ia "disimpan" di Guest House Pemda SU jalan Teuku Daud Medan dengan pengawalan polisi. 22 April ia malah sudah sakit-sakitan, dirawat dokter polisi. Kemudian dibawa ke rumah sakit 28 April, dan 30 April malam dioper ke RS Herna milik TD Pardede. Kabarnya mengidap penyakit lever. Sumber di DPW PPP menyebutkan, "ia sempat mengeluarkan darah dari hidung dan mulutnya". Pada sidang pertama itu turun sebagai pembela:. Adnan Buyung Nasution SH, Asad Umar Barewan SH, Prof. nyonya Ani Abbas Manoppo SH dan M. Kamaluddin Lubis SH. Buyung minta agar Jaksa Pasaribu memberikan perincian mengenai penyakit tersangka. "Adanya medical report itu", kata Buyung, "adalah penting, apakah sidang dapat diteruskan atau tiundurkan ". Jaksa setuju dan menyatakan akan memberikan perincian pada sidang berikutnya. Tak lupa Pasaribu menyebutkan, "soal penyakit tertuduh, Tuhanlah yang mengetahui dan secara profesi kami memintanya melalui dokter yang memeriksanya". Sambil mengatakan sidang akan dilanjutkan 14 Mei nanti, Hakim Ketua SE Simanjuntak SH yang membuka sidang jam 9.5 tanpa mengetuk palu, pada penutupnya cukup menokok tumbukan ujung jarinya. Entah di mana palu itu. Buyung yang sebentar tinggal dalam ruangan, sambil membuka toganya berucap: "Jaksa cukup kooperatif. Tim pembela berterima kasih atas usahanya memajukan medical report yang kita minta itu". Buyung tak memberikan tanggapan lain. Apalagi sudah di luar sidang dan berkas perkara Angin belum dipelajarinya. Ia sehari baru tiba di Medan dari Jakarta. Begitupun Buyung bukan diam. Setelah mendarat di lapangan terbang Polonia 29 April lalu ia "kaget" mendengar Angin dituduh subversi. "Terlalu mudah kita menuduh subversi. Memalukan sekali", katanya. "Kalau seseorang dituduh tindak pidana subversi, ia harus diperiksa seteliti mungkin, tidak sembarangan". Selain menyebut kasus Angin sebagai yang pertama di Indonesia, munculnya Buyung dalam tim pembela dinilainya sebagai "tantangan berat" baginya. Angin diadili dengan berkas perkara bernomor: 463/KPS/77, dituduh melanggar pasal 1 ayat 1 sub 1 b, sub 1 c dan (atau) ayat 2 UU No: 11/PN PS/1963. Singkatnya: tindak pidana subversi dengan ancaman "hukuman mati". Selain itu ia dituduh melakukan tindak pidana pemalsuan dan dijebak dengan pasal 263 KUH Pidana. Menurut Ketua Pengadilan Negeri Medan, Koeswandi SH, "berkas perkara Angin diberikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara 26 April kepada Pengadilan Negeri Medan". Kocswandi tali lupa menyebutkan, karena kasus ini ada hubungannya dengan pemilu, "mendapat prioritas utama diajukan ke pengadilan". Tetapi, "perkara ini tak ada bedanya dengan perkara-perkara lain". Pada hari yang sama, 30 April, di Jakarta para peserta Forum Kontak Komunikasi sepakat mengajukan ke pengadilan beberapa kasus: insiden di IAIN Yogya, insiden di Maros dan Ujungpandang, NTT, Bali dan Jawa Tengah. Forum juga sepakat mengirim tim peneliti mengenai kasus Brebes, menerima pengaduan Golkar (penyerangan warganya di Rancaekek, Jawa Barat) dan menerima bantahan DPD Golkar Sumatera Utara yang dikabarkan juga mencetak surat suara palsu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus