Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Skema Kubu Agung Laksono Tolak PMI Kepengurusan Jusuf Kalla

Kubu Agung Laksono menyatakan penolakan atas pengakuan pengurus PMI yang dipimpin Jusuf Kalla.

26 Desember 2024 | 20.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua PMI versi musyawarah nasional tandingan, Agung Laksono, saat melantik jajaran pengurus PMI periode 2024-2029 di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2024. TEMPO/Nandito Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) hasil musyawarah nasional tandingan yang dipimpin Agung Laksono sebagai ketua menolak pengakuan kepengurusan PMI yang dipimpin Jusuf Kalla oleh Kementerian Hukum. Muhammad Muas, salah seorang pendukung Agung Laksono, mengatakan akan menggugat SK kepengurusan PMI pimpinan Jusuf Kalla ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Nanti kami akan sampai kepada gugatan ke PTUN, dan proses penolakan tersebut sampai saat ini masih berlangsung,” kata Muas yang menjabat sebagai Wakil Dewan Pengawas Komite Donor Darah Indonesia (KDDI) saat ditemui di kawasan Kenari, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Desember 2024. Agung Laksono menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas KDDI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum mengajukan gugatan, Muas mengatakan pihaknya akan menempuh dua skema. Pertama, menyatakan penolakan atas pengakuan Kementerian Hukum terhadap kepengurusan PMI dan beraudiensi dengan Presiden Prabowo Subianto.

Muas mengatakan penolakan atas pengakuan kepengurusan PMI akan disampaikan secara tertulis. Bersamaan dengan itu, dia mengatakan akan melampirkan bukti-bukti pendukung, seperti syarat dukungan terhadap Agung Laksono sebagai calon ketua PMI yang tidak diakomodir oleh panitia musyawarah. “Secepatnya akan kami kirimkan pernyataan penolakan ini,” kata Muas.

Selain itu, Muas menuding Kementerian Hukum hanya melayani proses pendaftaran kepengurusan Jusuf Kalla. Menurut dia, harusnya kementerian juga memeriksa syarat administrasi hingga terbentuknya kepengurusan PMI hasil munas tandingan yang dipimpin oleh Agung Laksono.

“Proses verifikasi di Kementerian Hukum jelas tidak berimbang dan hanya menampung satu pihak,” kata Muas.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membantah hanya memeriksa berkas pendaftaran pengurus PMI yang diajukan pihak Jusuf Kalla. Supratman mengatakan lembaganya memeriksa berkas pendaftaran kedua belah pihak.

“Kedua belah pihak mengajukan pendaftaran, dan verifikasi itu kami lakukan terhadap keduanya,” kata Supratman kepada Tempo melalui sambungan telepon, Kamis, 26 Desember 2024.

Setelah melakukan verifikasi, Supratman mengatakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyatakan kepengurusan PMI sah adalah yang dipimpin oleh Jusuf Kalla. Dia mengatakan pengakuan itu juga mengacu pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PMI.

“Pengakuan ini berdasarkan apa yang mereka masukkan ke kami, mereka masukkan semua berkas, kemudian peserta musyawarah, tempatnya dimana, yang menyelenggarakan siapa,” kata Supratman.

Supratman juga tak mempersoalkan rencana pihak Agung Laksono menolak pengakuan Kementerian Hukum terhadap kepengurusan PMI saat ini. “Bahwa ada ketidakpuasan, saya rasa itu wajar saja. Itu juga menjadi kontrol untuk diuji di pengadilan apakah tindakan dari JK sudah sesuai dengan mekanisme dan apa yang kami lakukan itu sudah sesuai atau tidak,” ujar dia.

Namun demikian, Supratman mempertanyakan objek gugatan yang akan dipersoalkan. Sebab, kata dia, hingga saat ini Kementerian Hukum belum mengeluarkan SK kepengurusan PMI.

Alasannya, saat ini lembaganya tengah menyiapkan sistem pendaftaran perkumpulan dengan kegiatan layanan publik. PMI sebagai organisasi kemanusian, kata dia, masuk kategori perkumpulan ini.

“Nanti setelah fiturnya di Dirjen AHU itu selesai, kami akan cantumkan dan sekaligus mengeluarkan SK,” ujar politikus Partai Gerindra ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus