Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

Syariat Islam di Jalur Lambat

Gagal masuk dalam amendemen UUD 1945, syariat Islam menyebar melalui peraturan daerah. Konsultan syariat pun bermunculan.

8 Mei 2006 | 00.00 WIB

Syariat Islam di Jalur Lambat
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ALANGKAH terkejutnya Muhammad Muchsin. Sekretaris Daerah- Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, ini baru mendengar kabar bahwa di Desa Padang, Gantarang, salah satu desa di wilayahnya-, memberlakukan hukuman cambuk. Per-aturan desa itu digagas- sendi-ri oleh kepala desa, disokong Ba-dan Pemasya-ra-katan De-sa, dan beberapa tokoh- masya-ra-kat. ”Saya sangat me-nyayang-kan masa-lah ini justru saya ketahui da-ri orang lain (bukan dari aparat Desa Pa-dang),” kata Muchsin.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus