Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Tak Bisa Usung Anies Baswedan, Partai Buruh Putuskan Absen di Pilkada Jakarta

Partai Buruh putuskan absen dari Pilkada Jakarta setelah gagal mengusung Anies Baswedan. Tunjukkan komitmen dukungan untuk Anies.

30 Agustus 2024 | 07.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh menyatakan akan absen dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Jakarta 2024. Tim Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahuddin mengatakan, partainya absen lantaran calon gubernur yang mereka usung, Anies Baswedan, tak mendapat tiket dari partai lain untuk mendaftarkan diri di Pilkada Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Partai Buruh akan absen dalam pilkada DKI Jakarta, demi memperjuangkan Pak Anies Baswedan dan menunjukkan komitmen konsisten kami kepada rakyat Jakarta," ujar Said, saat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Said mengatakan Partai Buruh enggan memberikan dukungan kepada pasangan calon gubernur lain yang telah mendaftar. Hal tersebut ia katakan lantaran pasangan calon tersebut tidak sesuai dengan aspirasi para buruh.

Said mengatakan Partai Buruh tidak khawatir jika tidak mendukung salah satu paslon, seperti partai-partai lain, yang diduga pamrih mendukung calonnya. Ia enggan mendukung pasangan calon lain jika terdapat negosiasi-negosiasi politik yang memaksa partainya.

Menurut Said, komitmen Partai Buruh mendukung Anies membuktikan bahwa partainya tidak mudah dirayu atau dibeli. Partainya akan tetap memperjuangkan hak-hak buruh meski tidak mendukung salah satu pasangan calon gubernur Jakarta.

"Wah gak ikut Pilkada Jakarta, bagaimana nih kami nanti nego dengan gubernur terpilih untuk naik upah. Gak peduli kami. Dia gak mau dengerin suara rakyat, kita demo aja," ujar Said.

Sebelumnya, pada Ahad, 25 Agustus 2024, Anies telah menerima surat rekomendasi pengusungan dari Partai Buruh untuk maju Pilkada Jakarta. Surat tersebut diberikan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 keluar pada hari Selasa, 20 Agustus 2024.

Pasca-putusan MK tersebut peluang Anies untuk maju Pilkada Jakarta kembali terbuka lebar. Putusan tersebut telah menghapus syarat ambang batas pencalonan 20 persen menjadi 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penduduk Jakarta.

Namun PKS, PKB, dan NasDem yang telah mencabut pengusunganya enggan kembali berbalik arah megusung Anies. Begitu juga dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang saat itu belum memutuskan pasangan calon.

Kini Anies dipastikan tidak bisa maju Pilkada Jakarta meski elektabilitasnya lebih tinggi dari pada pasangan calon yang sudah mendaftar, yakni, Ridwan Kamil - Suswono dan Pramono dan Anung - Rano Karno.

Maulani Mulianingsih

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus