Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tanggapan MKD DPR Soal Komnas Perempuan Desak Ahmad Dhani Diperiksa

Komnas Perempuan mendesak MKD periksa Ahmad Dhani yang dianggap lontarkan pernyataan seksis dan diskriminatif terhadap perempuan di DPR.

15 Maret 2025 | 10.01 WIB

Anggota DPR RI 2024-2029 yang juga pasangan Musisi, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela saat menghadiri pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
material-symbols:fullscreenPerbesar
Anggota DPR RI 2024-2029 yang juga pasangan Musisi, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela saat menghadiri pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan terus mendesak Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas pernyataan Ahmad Dhani yang dinilai merendahkan kehormatan perempuan. Dalam rapat DPR, Ahmad Dhani mengajukan usulan terhadap naturalisasi pemain sepak bola yang mengindikasikan bahwa perempuan hanya penghasil keturunan belaka untuk meningkatkan kualitas keterampilan sepak bola.

MKD DPR Masih Menunggu Laporan

Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengatakan siap memanggil dan memeriksa Ahmad Dhani bila ada laporan masuk.

“MKD menunggu laporan tersebut. MKD tidak pandang bulu mau siapa pun akan kami periksa,” ujar Nazaruddin saat dihubungi Tempo pada Jumat, 7 Maret 2025.

Wakil Ketua MKD DPR Tubagus Hasanuddin juga mengatakan bahwa pihaknya belum mengambil langkah terhadap anggota DPR dari Fraksi Gerindra tersebut. Menurut Hasanuddin, belum ada laporan langsung walaupun di media sosial telah muncul banyak kecaman terhadap Dhani. “Belum ada laporan,” kata Hasanuddin saat dihubungi Tempo pada Jumat, 7 Maret 2025.

Menurut Hasanuddin, MKD DPR perlu melakukan rapat terlebih dahulu untuk menentukan keputusan pihanya dalam melakukan pemeriksaan terhadap Dhani. Namun, agenda rapat tersebut masih belum ada untuk membahas polemik dari pernyataan Dhani dalam rapat DPR tersebut. “Harus kami rapatkan dulu,” katanya saat ditanya soal opsi pemanggilan atau pemeriksaan.

Penilaian Komnas Perempuan

Komnas Perempuan menilai pernyataan Dhani telah melecehkan perempuan karena menempatkan perempuan sekadar mesin reproduksi anak dan pelayan seksual bagi suami. Komnas Perempuan menyebutkan bila ujaran Dhani juga sangat seksis terhadap perempuan dan mendiskriminasi.

Padahal, hukum Indonesia melalui undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam telah mengatur mengenai ketentuan dan prasyarat yang ketat terhadap pernikahan.

“Untuk mencegah perkawinan lebih dari satu orang menjadi sekedar menguntungkan satu pihak dan mengeksploitasi lainnya,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Theresia Sri Endras Iswarini melalui siaran pers yang dikirim kepada Tempo, Kamis, 6 Maret 2025.

Menurut Theresia, Dhani telah merendahkan martabat Indonesia karena menganggap kualitas laki-laki pesepak bola dari luar negeri memiliki sifat genetik yang lebih baik dibandingkan orang Indonesia. Kalimat rasis tampak dari Dhani yang menekankan agar naturalisasi tidak kepada orang ras Eropa yang berbeda dengan Indonesia.

Pelanggaran Komitmen Kesetaraan Gender dan CEDAW

Menurut Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, pernyataan Dhani bertentangan dengan komitmen Indonesia untuk menegakkan kesetaraan dan keadilan gender sebagaimana yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 mengenai penetapan ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Tujuan 5.

CEDAW tau The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women telah meminta agar para pejabat publik yang melayani masyarakat, termasuk pembuat kebijakan, agar menahan diri untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap perempuan dan mengambil langkah strategis untuk menghapus segala bentuk diskriminasi yang ada. 

"Mengingat bahwa pernyataan AD berpotensi melanggar hak asasi perempuan, mencederai citra, kehormatan dan kewibawaan DPR RI, khususnya Komisi X yang juga mengawal bidang pendidikan, Komnas Perempuan mendorong Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa kasus ini lebih lanjut," ujar Andy.

Shinta Maharani, Hamman Izzuddin, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Koalisi Perempuan Indonesia Siap Laporkan Ahmad Dhani ke MKD DPR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus