Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah. Menurut Syaikhu, kebijakan itu memberikan rasa keadilan dan menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah yang kini menghadapi tantangan ekonomi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Syaikhu menyebut, keputusan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan rakyat kecil. Dia menilai langkah Prabowo sangat bijak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dengan membatasi kenaikan PPN hanya pada barang-barang mewah, pemerintah tidak hanya melindungi daya beli masyarakat, tetapi juga menjaga stabilitas perekonomian dan memberikan rasa keadilan untuk masyarakat bawah,” kata dia melalui keterangan tertulis pada Rabu, 1 Januari 2025.
Syaikhu juga menekankan pentingnya implementasi program-program insentif untuk menopang daya beli masyarakat. Dia mengingatkan agar program insentif seperti bantuan sosial, subsidi listrik, dan insentif pajak untuk pekerja dan UMKM harus terus dijalankan.
"Ini adalah kunci untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga,” ujar Syaikhu.
PKS, kata dia, akan terus mendukung kebijakan yang berpihak pada rakyat, sekaligus mendorong pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan perpajakan yang adil dan berkeadilan sosial. Dengan demikian, dia berharap pemerataan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat ditingkatkan.
Sebelumnya, Prabowo resmi mengumumkan bahwa tarif PPN 12 persen pasti berlaku per Rabu, 1 Januari 2025. Kenaikan PPN ini, kata dia, hanya berlaku untuk barang-barang dan layanan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas menengah ke atas.
“Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, pada Selasa, 31 Desember 2024.
Dia mencontohkan salah satu barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen adalah pesawat jet pribadi. Selain itu, kapal pesiar mewah atau yacht, serta golongan rumah yang sangat mewah dengan harga di atas Rp 30 milliar juga akan dikenakan PPN 12 persen.
Sementara untuk seluruh barang dan jasa lainnya yang bukan termasuk dalam golongan barang dan jasa mewah, akan tetap berlaku tarif PPN 11 persen. Kemudian barang-barang kebutuhan pokok akan tetap bebas dari PPN.
“Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. (Tarif PPN-nya) yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang (11 persen),” kata Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Vedro Imanuel berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Alasan PGRI Dukung Penerapan Kembali Ujian Nasional