Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KEJAKSAAN Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada Selasa, 29 Oktober 2024. Kejaksaan menduga Tom Lembong terlibat dalam pemberian izin impor gula kristal mentah selama menjabat menteri pada 2015-2016.
“Diduga memberikan izin impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar di kantornya di Jakarta Selatan. Kejaksaan langsung menahan Tom Lembong.
Kejaksaan juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus sebagai tersangka. Charles diduga memerintahkan bawahannya menemui delapan perusahaan swasta yang mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. PPI lalu membeli gula dari perusahaan yang hanya memiliki izin pengelolaan gula rafinasi itu.
“PT PPI mendapat fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram,” ujar Abdul. Menurut dia, kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 400 miliar. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan belum ditemukan bukti Tom Lembong ikut menikmati aliran dana tersebut.