Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tiga Inisial Paket Misterius

Muncul desakan agar penanganan kasus rekening 15 polisi diserahkan kepada KPK. Kalau kasusnya money laundering, KPK tak bisa menjamah.

12 September 2005 | 00.00 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DIBERONDONG pertanyaan bertubi anggota Komisi III DPR RI, Senin pekan lalu, Jenderal Polisi Sutanto sedikit pun tak kehilangan ketenangan. Para wakil rakyat itu ingin tahu, siapa saja polisi yang memiliki rekening bermasalah seperti dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). ”Kami masih menyelidiki kasusnya,” kata sang Kapolri.

Sutanto belakangan memang menyebut tiga inisial, yakni Z, MR, dan KR. Tak ada penjelasan tambahan. ”Saya harap pihak-pihak di luar proses penyidikan tidak membuat spekulasi yang belum teruji kebenarannya,” hanya itu pesan pendeknya.

Sejak diletupkan oleh PPATK, akhir Juli lalu, beberapa kalangan merasa penanganan kasus ini berjalan lamban. Waktu itu Yunus Husein, Ketua PPATK, menyerahkan rekening mencurigakan milik 15 polisi kepada Kapolri. Rekening itu istimewa: transaksinya menyimpang dari kebiasaan. ”Baik dari segi nominal maupun profil nasabahnya,” kata Yunus kepada Sita Planasari dari Tempo, waktu itu.

Dia mencontohkan, ada nasabah yang bergaji sekitar Rp 10 juta, tapi transaksinya melebihi angka itu. Bahkan sempat beredar isu di luaran, ada transaksi sebesar Rp 800 miliar. Kapolri lalu menyerahkan penanganannya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, yang dipimpin Irjen (Pol.) Yusuf Manggabarani.

Kini, keputusan itulah yang memancing kritik. Menyerahkan kasus ini kepada internal polisi justru dianggap sumber kelambanan. ”Penyidik pasti memiliki rasa ewuh-pakewuh dalam memeriksa koleganya sendiri,” ujar Djoko Edhi Susilo, anggota Komisi III DPR.

Untuk menerobos kebekuan, Djoko punya usul. Menurut politisi dari Partai Amanat Nasional itu, mestinya Kapolri melimpahkan kasusnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku sudah lama menekankan hal ini. ”Tetapi Kapolri bilang mereka masih akan melanjutkan ke tingkat penyidikan,” kata Djoko.

Usulan itu sepertinya wajar saja jika mengingat tugas dan wewenang KPK seperti tercantum di Undang-Undang No. 30/2002. Di sana disebutkan, antara lain, tugas KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Untuk itu, KPK memiliki wewenang, di antaranya meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait.

Sutanto bukannya sama sekali mengabaikan usulan itu. Menurut Ketua KPK, Taufiequrahman Ruki, lembaga yang dipimpinnya sudah melakukan koordinasi ketat dengan Polri. Sudah bertemu juga dengan Sutanto dan Manggabarani. ”Tetapi Kapolri belum memberikan informasi indikasi korupsi yang dilakukan ke-15 pemegang rekening,” ujar Ruki.

Yang diserahkan saat itu hanya informasi nama pemilik rekening. Tugas KPK pun hanyalah melacak asal-usul dana yang beredar di 15 rekening itu. Uniknya, ketika ditemui terpisah, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengaku tidak tahu nama-nama pemilik rekening itu.

Tumpak malah memperkirakan, yang terjadi pada rekening 15 polisi itu adalah praktek money laundering. Kalau betul begitu, Tumpak menegaskan, KPK tidak berhak menanganinya. ”Itu bukan kewenangan KPK, dan tidak bisa dijamah,” katanya.

Kalau kasusnya memang bisa dikategorikan korupsi, barulah polisi punya kewajiban melaporkannya kepada KPK. Hingga pekan lalu belum diperoleh penjelasan dari polisi. Telepon seluler juru bicara Mabes Polri, Irjen (Pol.) Aryanto Budihardjo, tak diangkat ketika dihubungi.

Kini, yang mengetahui ”jenis kelamin” kasus rekening misterius ini hanyalah Kapolri Jenderal Sutanto dan aparatnya. Sudah sekitar satu setengah bulan kasusnya bergulir, baru tiga inisial yang diungkap ke publik. Makin misterius, jadinya.

Tulus Wijanarko, Rengga Damayanti, Thoso Priharnowo, Muchamad Nafi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus