Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan 18 lembaga yang dibubarkan dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2020, berbeda dengan lembaga-lembaga dikaji Kemenpan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"(18 lembaga yang dibubarkan Perpres) di luar kajian dan yang diusulkan Kemenpan RB," kata Tjahjo saat dihubungi, Selasa, 21 Juli 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan dari 18 lembaga yang dibubarkan Perpres 82 tahun 2020, 13 lembaga di antaranya tidak termasuk dalam Lembaga Non Struktural, dan empat merupakan Lembaga Non Struktural.
Adapun satu lembaga, yakni Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, merupakan Lembaga Non Struktural yang telah dibubarkan pada tahun 2014 melalui Peraturan Presiden Nomor 176 tahun 2014.
Selama ini, Kemenpan RB hanya mengkaji lembaga non struktural untuk dihapus atau dibubarkan. Karena itu, lembaga yang diajukan Kemenpan RB untuk dihapus, berbeda dengan yang ada di dalam Perpres baru tersebut.
Ia menegaskan Kemenpan RB tetap akan mengirimkan daftar lembaga yang sesuai kajian mereka, perlu dihapus. "Usulan Kemenpan RB sekarang sudah dikirim ke Sekretariat Negara. Tunggu finalisasinya," kata Tjahjo Kumolo.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 18 lembaga. Pembubaran lembaga negara ini dilakukan setelah Presiden resmi meneken Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin, 20 Juli 2020.
Ditegaskan dalam Perpres tersebut, tugas-tugas yang dimiliki oleh lembaga-lembaga yang dibubarkan itu akan diambil alih oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, serta Kementerian-Kementerian yang ada saat ini.
Dari 18 lembaga, hanya 3 yang kemudian tugasnya diambil alih oleh Komite. Ketiga lembaga tersebut adalah Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, dan Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Sedangkan lembaga negara lain diambil alih oleh kementerian terkait. Seperti Tim Transparansi Industri Ekstraktif akan diambil alih tugasnya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan.