Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

TNI Duduki Jabatan Sipil di Luar Ketentuan Harus Mundur, Ini Tahapannya

Prajurit aktif dapat mengajukan pengunduran diri ke Mabes TNI agar bisa menempati jabatan sipil di luar TNI.

18 Maret 2025 | 12.17 WIB

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2023 dengan jabatan status anggota TNI, Novi Helmy Prasetya tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 6,8 miliar, tepatnya RP 6.847.290783 tanpa utang. Dok. TNI AD
Perbesar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2023 dengan jabatan status anggota TNI, Novi Helmy Prasetya tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 6,8 miliar, tepatnya RP 6.847.290783 tanpa utang. Dok. TNI AD

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PANGLIMA TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan tentara aktif yang menduduki jabatan di kementerian atau lembaga di luar ketentuan harus pensiun atau mundur. Prajurit TNI aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil di antaranya Mayjen Novi Helmy Prasetya yang menjabat Direktur Utama Perum Bulog dan Mayjen Irham Waroihan yang menjadi Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan). “Ya mundur, nanti akan mundur. Nanti kan apabila TNI aktif menduduki (jabatan) kementerian dan lembaga akan pensiun dini, akan mengundurkan diri dari kedinasannya,” kata Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Maret 2025.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyebutkan kepastian pengajuan pengunduran diri Mayjen Novi Helmy dan Mayjen Irham ke Mabes TNI akan menunggu revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI keluar terlebih dahulu. “Kalau revisinya nanti harus pensiun, ya, pensiun,” ujarnya.

Nama Mayjen Novi Helmy kembali menjadi topik pembicaraan seiring pembahasan revisi UU TNI yang sedang dibahas di Komisi I DPR. Novi Helmy, yang ditunjuk menjadi Dirut Bulog oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pada 7 Februari lalu, hingga kini masih berstatus prajurit TNI aktif.

Jabatan dan status Novi Helmy di Bulog itu menjadi polemik. Menurut aturan, dia seharusnya mundur dari dinas militer karena menempati jabatan lembaga sipil. Bulog tidak termasuk dalam 10 kementerian atau lembaga yang boleh dijabat oleh prajurit TNI aktif berdasarkan Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang berlaku saat ini.

Adapun mengenai status Letkol Teddy Indra Wijaya, KSAD mengatakan Teddy tidak harus mundur atau pensiun dari tentara meski menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Menurut Maruli, aturan itu sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara. “Seharusnya di situ, kalau berdasarkan (Perpres) itu tidak harus (mundur)," kata dia.

Perpres 148 Tahun 2024 Pasal 48 ayat 1 menyatakan, Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak empat biro dan Sekretaris Kabinet. Maruli menilai penempatan Teddy Indra di jabatan pemerintahan itu tidak menyalahi undang-undang. Dia menuturkan posisi di Sekretariat Militer Presiden memang bisa dipimpin oleh bintang dua. “Dan tidak ada yang pensiun dari sejak aturannya ada,” ujarnya.

Tahapan Prajurit TNI Jika Ingin Mundur karena Jabatan Sipil

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Hariyanto menjelaskan langkah yang harus ditempuh prajurit TNI aktif jika ingin mundur dari satuan karena mengemban jabatan sipil. “Jika seorang prajurit TNI akan menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yang harus ditempuh mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas militer,” kata Hariyanto dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin, 10 Maret 2025, seperti dikutip dari Antara.

Hariyanto mengatakan prajurit dapat mengajukan pengunduran diri ke Mabes TNI agar bisa menempati jabatan sipil di luar TNI. Setelah pengajuan disampaikan, keputusan pengunduran diri tersebut akan disahkan oleh pimpinan TNI. “Setelah disetujui pengunduran dirinya, prajurit tersebut berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI,” kata dia.

Mengenai sanksi yang diatur UU TNI jika prajurit TNI aktif tersebut tidak mundur dari satuan, Mayjen TNI Hariyanto enggan menjawab.

Pada kesempatan terpisah, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto memastikan prajurit aktif yang kini menjabat di instansi dan lembaga lain harus pensiun dini atau mengundurkan diri. “Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya, sesuai dengan Pasal 47 (UU TNI),” kata Agus saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan.

Pasal 47 ayat (2) UU TNI memuat aturan jika anggota TNI menduduki jabatan sipil. Pasal itu berbunyi, “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.”

Namun, dalam pembahasan revisi UU TNI, Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin mengatakan Panitia Kerja (Panja) RUU TNI menyepakati penambahan kementerian atau lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif menjadi 16 kementerian atau lembaga. Keenam instansi tambahan yang diusulkan adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). “Karena dalam peraturan presiden dan dalam pernyataannya, BNPP yang rawan dan berbatasan memang ada penempatan anggota TNI,” ujar Hasanuddin saat ditemui di sela Rapat Panja RUU TNI di Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025.

Politikus PDIP itu menjelaskan, dalam UU TNI, pada awalnya terdapat 10 kementerian atau lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif. Kemudian, pada revisi UU TNI, direncanakan terdapat penambahan lima kementerian atau lembaga dari ketentuan undang-undang sehingga menjadi 15 kementerian atau lembaga. Lalu, pada pembahasan Panja RUU TNI, kata dia, ada penambahan satu lembaga lagi yang telah ditetapkan, yakni BNPP.

Dengan demikian, apabila ada prajurit TNI aktif yang menduduki suatu jabatan di luar kementerian atau lembaga tersebut, Hasanuddin menuturkan prajurit TNI tersebut harus mengundurkan diri dari kedinasan. “Jadi yang sudah final sebanyak 16 kementerian/lembaga, di luar itu harus mundur,” tuturnya.

Novali Panji Nugroho dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS, Instansi yang Siap Bisa Mulai Bulan Depan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus