Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Benarkan HGB di Lokasi Pagar Laut, Kementerian ATR/BPN Lakukan Investigasi

Ada sebanyak 263 bidang sertifikat HGB yang ada di lokasi pagar laut di Tangerang.

20 Januari 2025 | 21.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ditemui di Jakarta, 20 Januari 2025. ANTARA/Harianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membenarkan telah terbit sertifikat hak guna bangunan (HGB) di lokasi pagar laut di di Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ada sebanyak 263 bidang sertifikat HGB yang ada di lokasi tersebut. Jumlah itu  terdiri dari 234 bidang sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik di kawasan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusron mengatakan, Kementerian ATR/BPN segera melakukan investasi atas temuan sertifikat itu. Ia telah mengutus Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR),Virgo untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod. Koordinasi bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. 

“Data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024," kata Menteri Nusron dalam keterangan resmi, Senin, 20 Januari 2025.

Nusron menyampaikan, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang. 

Pun jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan selama usianya belum mencapai lima tahun. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Majalah Tempo edisi 20-26 Januari 2026 berjudul 'Pagar Makan Lautan' melaporkan Pagar laut di pesisir Tangerang sepanjang lebih dari 30 kilometer bersebelahan dengan area PSN PIK Tropical Coastand atau PIK 2.

Penelusuran Tempo terhadap pembuat pagar laut Tangerang terhubung ke orang dekat Sugianto Kusuma atau Aguan dan ada sertifikat HGB di atas laut. 

Sejumlah nelayan yang diwawancarai Tempo mengatakan pagar laut itu merupakan bagian dari PSN PIK 2. Para nelayan mengetahui itu setelah bertemu dengan perangkat desa setempat. Aguan belum merespons yang saat ditemui Tempo di kawasan Jakarta Pusat pada 20 Januari 2025. 

Sebelumnya, KKP menyegel pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang pada Kamis, 9 Januari 2025. KKP mulanya memberikan waktu 20 hari bagi pembangun dan pemilik pagar tersebut untuk membongkar sendiri bangunan yang mereka buat tanpa izin itu.

KKP masih berupaya mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut. Namun, di tengah proses identifikasi itu, Pada Sabtu, 18 Januari 2025 lalu, TNI AL mengerahkan 300 personil dan warga untuk membongkar pagar laut tersebut dan akan terus berlanjut hingga selesai. 

 

Hendrik Yaputra

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus