Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

UKT Melambung, Selain UGM dan UI di PTN Mana Lagi? Di Unsoed kenaikan hingga 300-500 Persen

Protes kenaikan UKT terus terjadi di sejumlah PTN, antara lain di UI, UGM, Unri, Unsoed, ITB, USU, dan IAIN Syarif Hidayatullah.

20 Mei 2024 | 08.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan Uang Kuliah Tunggal atau UKT terjadi di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) tahun 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kenaikan tersebut menuai protes dari masyarakat terutama kalangan mahasiswa, seperti Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), dan Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Brawijaya (UB), bahkan di Universitas Riau (Unri) mahasiswa yang memprotesnya sempat dilaporkan ke polisi oleh rektor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

UI

Universitas Indonesia (UI) menetapkan lima kelompok uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa program sarjana (S1) dan vokasi yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan seleksi mandiri pada 2024.

Besaran UKT kelompok satu adalah Rp500.000 dan UKT kelompok dua sebesar Rp1.000.000 untuk semua program studi jenjang S1 dan vokasi. Sedangkan UKT kelompok tiga bervariasi, mulai dari terendah, yaitu Rp7.500.000 hingga Rp15.000.000, dan UKT tertinggi pada kelompok lima mencapai Rp20.000.000 per semester.

Sementara itu, UKT UI di tahun sebelumnya sebagaimana Keputusan Rektor UI Nomor 402/SK/R/UI/2023 tentang Tarif Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi Jalur Seleksi Nasional Tahun 2023/2024 dibedakan menjadi sebelas kelompok. 

Rentang UKT kelompok satu pada 2023 untuk program S1 rumpun sains, teknologi, dan kesehatan berkisar nol rupiah sampai Rp500.000, UKT kelompok dua sebesar Rp500.000 sampai Rp1.000.000, UKT kelompok tiga sebesar Rp1.000.000 sampai Rp2.000.000, UKT kelompok empat sebesar Rp2.000.000 sampai Rp4.000.000, dan UKT kelompok lima sebesar Rp4.000.000 sampai Rp6.000.000. 

Kemudian, UKT kelompok enam sebesar Rp6.000.000 sampai Rp7.500.000, UKT kelompok tujuh sebesar Rp7.500.000 sampai Rp10.000.000, UKT kelompok delapan sebesar Rp10.000.000 sampai Rp12.500.000, UKT kelompok sembilan sebesar Rp12.500.000 sampai Rp15.000.000, UKT kelompok sepuluh sebesar Rp15.000.000 sampai Rp17.500.000, dan UKT kelompok sebelas sebesar Rp17.500.000 sampai Rp20.000.000. 

UGM

Mengacu pada Keputusan Rektor UGM Nomor 243/UN.1/P/KPT/HUKOR/2024 tentang Uang Kuliah Tunggal Program Sarjana dan Sarjana Terapan Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi dan Tes Universitas Gadjah Mada Tahun Akademik 2024/2025, skema kelompok UKT di UGM tidak mengalami perubahan dibandingkan pada 2023. 

UGM menetapkan lima kelompok UKT yang terdiri atas UKT pendidikan unggul bersubsidi sebesar nol rupiah, UKT pendidikan unggul bersubsidi 75 persen, UKT pendidikan unggul bersubsidi 50 persen, UKT pendidikan unggul bersubsidi 25 persen, dan UKT pendidikan unggul. 

Namun, terjadi peningkatan besaran UKT untuk sebagian besar program studi di tahun 2024. Contohnya, UKT pendidikan unggul bersubsidi 75 persen untuk program studi Bisnis Perjalanan Wisata, Bahasa Inggris, serta Bahasa Jepang untuk Komunikasi Bisnis dan Profesional sebesar Rp3.000.000 per semester, sedangkan di tahun sebelumnya sebesar Rp2.850.000. 

Selain itu, beberapa program studi di UGM yang mengalami kenaikan UKT, di antaranya Teknik Pengelolaan dan Perawatan Alat Berat; Teknologi Rekayasa Mesin; Manajemen Informasi Kesehatan; Sastra Arab; Bahasa dan Sastra Indonesia; Bahasa, Sastra, dan Budaya Jawa; Bahasa dan Kebudayaan Korea; serta Sastra Jepang.

ITB

Besaran UKT per semester untuk program S1 reguler ITB pada 2024 juga mengalami peningkatan. Namun skema biaya pendidikan untuk tahun akademik 2024/2025 tersebut belum final dan menunggu persetujuan dari Kemendikbudristek. 

Untuk UKT program S1 reguler ITB 2024 diusulkan sebesar Rp500.000 sampai Rp12.500.000 per semester untuk semua program studi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA). Besaran UKT itu juga diajukan untuk semua program studi, fakultas, dan sekolah di ITB Kampus Cirebon. 

Kemudian, UKT untuk semua program studi Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati (SITH); Sekolah Farmasi (SF); Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM); Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian (FITB); Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan (FTTM); Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI); Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL); Fakultas Teknologi Industri (FTI); Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara (FTMD); Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK); serta Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) diusulkan sebesar Rp500.000 sampai Rp14.500.000 per semester.

Sementara itu, UKT untuk SBM ITB pada 2023 berkisar Rp0 sampai Rp20.000.000 per semester. Sedangkan UKT untuk semua program studi, fakultas, dan sekolah selain SBM ITB adalah Rp0 sampai Rp12.500.000 per semester.

Selanjutnya: Kenaikan UKT di Unsoed 200-500 persen, bagaimana di USU?

Unsoed

Berdasarkan Peraturan Rektor Unsoed Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Pendidikan Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman, kelompok UKT di Unsoed dibedakan menjadi delapan kategori. Besaran UKT kelompok satu dan dua pada 2023 dan 2024 tidak mengalami perubahan, yaitu masing-masing sebesar Rp500.000 dan Rp1.000.000.

Namun, peningkatan signifikan terjadi pada UKT kelompok tiga sampai delapan. Misalnya, UKT kelompok satu S1 Kedokteran sebesar Rp10.000.000 pada 2024, sedangkan di tahun sebelumnya Rp7.100.000 per semester. Sedangkan UKT kelompok tujuh mencapai Rp30.000.000 di tahun ini dan Rp17.500.000 pada 2023, atau mengalami kenaikan hampir dua kali lipat.

Presiden BEM Unsoed Maulana Ihsan mengklaim para mahasiswa di Unsoed sudah dua kali melakukan aksi unjuk rasa dan dua kali melakukan audiensi secara terbuka dengan pihak rektorat. Namun, hasilnya masih nihil. 

"Yang kami resahkan, UKT di Unsoed itu naik melambung sangat jauh tinggi. Naik bisa 300-500 persen. Contoh di fakultas saya sendiri, dari fakultas peternakan, sebelumnya Rp 2,5 juta, sejarang naik jadi Rp 14 juta. Itu tingkatan paling tinggi. Bagaimana kami tidak marah dengan hasil seperti itu?” ujar dia saat RDPU di Ruang Sidang Komisi X, Gedung Nusantara I DPR, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mengacu pada Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: 512 Tahun 2024 tentang Uang Kuliah Tunggal Pada Program Sarjana di Lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun Akademik 2024/2025, besaran UKT dibagi menjadi tujuh kelompok.

Besaran UKT kelompok satu adalah Rp400.000, baik pada 2024 maupun di tahun 2023 sebagaimana Pengumuman Rektor UIN Syarif Hidayatullah Nomor: B-10/R/KS.02/01/2024 tentang Pembayaran Biaya Pendidikan Semester Ganjil Program Strata Satu (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun Akademik 2023/2024.

Kenaikan UKT mulai terjadi pada kelompok dua hingga tujuh dengan nominal yang bervariasi. Misalnya, UKT kelompok dua program studi S1 Pendidikan Islam terbaru sebesar Rp2.640.000, sedangkan pada 2023 sebesar Rp2.200.000. Selanjutnya, UKT kelompok tujuh sebesar Rp7.000.000 di tahun ini dan Rp4.400.000 pada tahun lalu.

Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di Perguruan Tinggi Negari berimpak pada melambungnya Biaya Kuliah Tunggal (BKT), Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sehingga mempersulit mahasiswa untuk melanjutkan kuliah di perguruan tinggi.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Abdul haris mengonfirmasi bahwa tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT), melainkan penambahan kelompok tarif dan konfigurasi kelas UKT. “Itu pun sudah dibatasi paling maksimal sesuai dengan besaran BKT (batas kuliah tunggal),” kata Haris pada Tempo, 9 Mei 2024.

Haris menjelaskan, penentuan besaran UKT dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai. Kata Haris, dalam proses penetapan UKT, PTN BH wajib berkonsultasi dengan Kemendikbudristek. Selanjutnya, pemimpin PTN maupun PTN BH dapat menetapkan tarif UKT lainnya dengan nilai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran biaya kuliah tunggal (BKT) yang telah ditetapkan pada setiap program studi tersebut. Intinya, BKT menjadi batas atas penetapan UKT di perguruan tinggi.

Lebih lanjut Haris mengatakan penetapan UKT merupakan wewenang pemimpin perguruan tinggi. Maka UKT hanya berlaku di universitas masing-masing. Ketentuan yang berlaku secara nasional dari Kemendikbud adalah kewajiban dalam menyediakan kelompok tarif UKT kelompok 1 dan 2 tadi. Selebihnya merupakan kebijakan masing-masing PTN dan PTNBH.

USU

Pengumuman peserta lulus disampaikan pada 26 Maret 2024. Sedangkan, pengumuman kenaikan UKT disampaikan pada 29 Maret 2024. "Banyak mahasiswa baru yang mengeluh dan berpikir dua kali untuk daftar ulang. Karena penetapan golongan tidak sesuai dengan kemampuan orang tua," ujar Ketua BEM USU Aziz Syahputra.

UKT di USU mengalami kenaikan 30 sampai 50 persen kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. UKT di USU terdiri dari 8 kelompok. Kenaikan terjadi pada kelompok UKT 3 sampai 8. 

Kenaikan UKT tertinggi berada di Fakultas Kedokteran Gigi. UKT kelompok 8 di Fakultas Kedokteran Gigi sebesar Rp10 juta di 2023. Saat ini UKT tertinggi Fakultas Kedokteran Gigi sebesar Rp17 juta. "Artinya kenaikan sampai 100 persen lebih atau setara Rp17jt dari UKT sebelumnya," kata Aziz.

NI KADEK TRISN A CINTYA DEWI I  MELYNDA DWI PUSPITA I ANANDA RIDHO SULISTYA  I  HENDRIK YAPUTRA  I  DEFARA DHANYA PARAMITHA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus