Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Prabowo Subianto merancang paramiliter Komponen Cadangan setelah dua pekan menjadi Menteri Pertahanan.
Presiden Jokowi meminta Komponen Cadangan hanya aktif saat ada ancaman perang.
DPR cemas Komponen Cadangan dipakai untuk mobilisasi politik.
SEHARI sebelum Presiden Joko Widodo tiba di lapangan Suparlan di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sudah tiba di sana. Pada 6 Oktober itu, Prabowo berpidato di depan 3.103 anggota Komponen Cadangan Tentara Nasional Indonesia tentang bela negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ada banyak nasihat keluar dari mulut Prabowo. Ia, misalnya, meminta ribuan penduduk sipil yang dilatih ala militer itu menerapkan ilmu padi: kian berisi kian merunduk. “Kami diminta selalu sopan di mana saja,” kata Triyono, mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, pada Jumat, 15 Oktober lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah memberi pengarahan, Prabowo melihat latihan paramiliter, menginspeksi geladi resik parade dan upacara pelantikan, lalu tidur di tenda khusus. Esoknya, Jokowi tiba untuk melantik militer-sipil ini sebagai personel pasukan cadangan jika Indonesia diserang secara fisik oleh entah siapa.
Personel cadangan yang dilantik pada hari itu merupakan angkatan pertama anggota pasukan yang akan direkrut Kementerian Pertahanan sebanyak 25 ribu. Prabowo hendak melatih para penduduk sipil ini dengan kemampuan perang. “Pak Prabowo memerintahkan kami patuh pada Sapta Marga,” ujar Muhammad Sandi, fotografer anggota Satuan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, organisasi sayap Pemuda Pancasila.
Seolah-olah membaca gelagat kurang menyenangkan di balik pembentukan Komponen Cadangan, dalam pidato pelantikan Jokowi berpesan bahwa masa aktif personel cadangan hanya saat mengikuti pelatihan dan mobilisasi. Presiden menekankan pasukan sipil ini hanya dikerahkan saat negara dalam kondisi darurat militer dan perang.
Presiden Jokowi juga menyatakan Komponen Cadangan hanya beroperasi atas perintah presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Di masa mobilisasi, ketika Indonesia diserang negara lain, pasukan cadangan ini akan berada di bawah kendali TNI.
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengecek kesiapan pasukan, pada upacara penetapan Komponen Cadangan di Pusdiklatpassus, Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat, 7 Oktober 2021. ANTARA/HO/Indonesia Defense Magz
Presiden Jokowi melarang anggota Komponen Cadangan melakukan kegiatan sendiri. Ia dua kali menekankan bahwa personel Komponen Cadangan tak boleh beraktivitas lain di luar kepentingan pertahanan negara. “Perlu saya tegaskan bahwa Komponen Cadangan tak boleh digunakan untuk hal lain, kecuali untuk kepentingan pertahanan,” kata Jokowi.
Penegasan-penegasan Jokowi itu bukan tanpa alasan dan maksud. Jokowi datang ke Batujajar dengan konsep pidato yang menegaskan kembali bahwa Komponen Cadangan hanya untuk pertahanan. Seorang politikus di lingkar Istana Negara mengatakan Presiden cemas Komponen Cadangan dipakai untuk kepentingan politik 2024.
Karena itu, ia merasa perlu memasukkan pesan dan penegasan tersebut ke pidato pelantikan. Jokowi meminta tim komunikasi Presiden memasukkan naskah tertulis tentang aktivitas anggota Komponen Cadangan yang harus atas seizinnya. Anggota staf khusus Presiden yang mengurus pidato, Ari Dwipayana, tak merespons pertanyaan Tempo ihwal kecemasan Presiden ini.
Tiga politikus dari koalisi pemerintah mengatakan Presiden khawatir akan arah Komponen Cadangan karena rekrutmennya tak transparan. Meski penduduk sipil, anggota Komponen Cadangan ada yang aktif di organisasi kemasyarakatan yang menjadi onderbouw partai politik.
Juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, tak menjawab pertanyaan tentang antisipasi Istana dengan gerakan politik Prabowo Subianto memakai Komponen Cadangan. Ia hanya mengatakan Jokowi hendak mewariskan alat pertahanan negara melalui Komponen Cadangan. “Ini wujud rakyat sebagai kekuatan pendukung,” ucapnya.
Adapun Kementerian Pertahanan membantah kabar bahwa Komponen Cadangan bisa dimobilisasi untuk kegiatan politik. Dalam rilisnya, Kementerian menyatakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara mengatur Komponen Cadangan hanya dikerahkan untuk menghadapi ancaman militer.
•••
KOMPONEN Cadangan terbentuk setelah Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara disahkan pada September 2019. Aturan ini merupakan penggabungan tiga draf undang-undang: bela negara, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Dibahas setidaknya selama dua tahun, undang-undang disahkan semasa Menteri Pertahanan dijabat Ryamizard Ryacudu.
Baru dua pekan menjabat Menteri Pertahanan pada Oktober 2019, Prabowo Subianto tancap gas menyiapkan pasukan cadangan dalam rapat kerja dengan Komisi Pertahanan di Dewan Perwakilan Rakyat. Prabowo, Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya, sebenarnya belum membawa konsep yang jelas mengenai pasukan cadangan dalam rapat yang digelar pada pekan kedua November 2019 itu. Ia hanya menyinggung kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjaring peserta.
Prabowo merujuk pada pengalaman di Amerika Serikat yang merekrut perwira cadangan dari kampus. Ia memastikan pasukan cadangan bukan wajib militer karena bersifat sukarela. Satu bulan seusai rapat itu, Prabowo bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara. “Kami melaporkan rencana-rencana bidang pertahanan,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, Prabowo meminta Jokowi mengeluarkan aturan turunan Undang-Undang Pertahanan Negara. Ia berharap peraturan pemerintah terbit secepat mungkin agar kementeriannya bisa segera merekrut anggota pasukan cadangan. Ia mengklaim pasukan itu akan memperkuat sistem pertahanan rakyat semesta.
Aturan turunan Undang-Undang Pertahanan Negara terbit setahun kemudian. Jokowi mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 pada 12 Januari 2021. Regulasi itu memuat aturan bahwa mobilisasi tentara cadangan hanya bisa dilakukan oleh presiden dan harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Detail pembentukan pasukan cadangan terkuak setelah PP Nomor 3 Tahun 2021 dirilis. Menghadiri rapat pimpinan TNI di Cilangkap, Jakarta Timur, pada Februari lalu, Prabowo mengatakan akan merekrut 25 ribu personel pasukan cadangan. Kekuatan personel itu setara dengan 35 batalion—mendekati jumlah satuan yang dipimpin Prabowo saat menjabat Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat pada 1998.
Ketua Komisi Pertahanan DPR Meutya Viada Hafid menceritakan bahwa Prabowo menjelaskan rencana pembentukan komponen cadangan dalam beberapa kali rapat kerja sepanjang tahun ini. Kepada DPR, kata Meutya, Prabowo pernah memaparkan bahwa pasukan cadangan akan dikirim untuk membangun proyek lumbung pangan.
Pasal 28 Undang-Undang Pertahanan Negara menyebutkan komponen cadangan adalah warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional. Semua komponen ini akan digunakan jika menghadapi ancaman militer atau ancaman hibrida.
Presiden Jokowi memang menunjuk Prabowo sebagai komandan pembangunan proyek food estate atau lumbung pangan di Kalimantan Tengah. Dua pekan lalu Tempo menurunkan laporan investigasi tentang pembabatan hutan di Gunung Mas tanpa aturan dan sebelum penilaian lingkungannya terbit.
Proyek seluas 33.750 hektare itu dijaga tentara. Para tentara berjaga di sekitar kompleks kebun singkong yang membuka kawasan hutan seluas 600 hektare. Penduduk empat desa di sekitar kebun singkong tak bisa masuk ke area hutan itu karena tentara melarangnya. Para penduduk menelan sendiri pahit getir kena banjir akibat dua sungai yang melintas desa mereka meluap karena tak lagi memiliki hutan penyerapnya.
Dalam pertemuan itu, menurut Meutya, Prabowo berjanji komponen cadangan tak akan ia pakai untuk kegiatan apa pun selain pertahanan negara. Ia meminta para anggota Komisi Pertahanan tak perlu risau terhadap mobilisasi pasukan berkualifikasi paramiliter itu. “Kami mengingatkan terus bahwa komponen cadangan adalah milik negara, bukan milik kelompok tertentu,” ujar Meutya.
•••
PEMBENTUKAN pasukan cadangan mendapat kritik dari kelompok masyarakat sipil dan akademikus. Peneliti militer Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Diandra Mengko, mengatakan Komponen Cadangan justru sulit digunakan untuk menghadapi ancaman pertahanan dan keamanan di masa depan.
Di era disrupsi Internet dan kecerdasan buatan, kata Diandra, persaingan negara dalam pertahanan dan keamanan adalah terorisme dan serangan siber. Sementara itu, pasukan cadangan hanya berlatih keterampilan fisik dan perang terbuka selama sepekan, bukan kemampuan teknologi dunia maya. “Bisa mubazir,” tuturnya.
Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan pembentukan Komponen Cadangan tidak urgen. Indonesia tak sedang menghadapi ancaman keamanan dari negara lain. Ia justru melihat potensi pelanggaran hak asasi manusia oleh prajurit di lapangan. “Pemerintah seharusnya berfokus memodernisasi alat utama sistem persenjataan dan kesejahteraan pasukan TNI,” katanya.
Gufron mempersoalkan Presiden Joko Widodo yang tetap merekrut dan melantik personel pasukan cadangan di tengah uji materi terhadap Undang-Undang Pertahanan Negara di Mahkamah Konstitusi. Regulasi itu digugat karena bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Salah satunya ruang lingkup ancaman pertahanan yang dapat menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
Kementerian Pertahanan menyatakan pasukan cadangan melekat pada komponen utama mereka, yakni prajurit TNI. Karena itu, komando pasukan cadangan ada di tangan Panglima TNI.
Toh, kritik itu tak menghentikan aktivitas pasukan cadangan. Kini 3.000-an anggota pasukan itu kembali ke daerah masing-masing di seluruh Indonesia. Farid Al Fauzi, prajurit cadangan dari Universitas Merdeka Malang, Jawa Timur, mengaku siap berangkat jika presiden memintanya bergerak menghadang ancaman keamanan negara.
Farid ingat wejangan Prabowo Subianto kepada 500 anggota pasukan cadangan yang dilatih di Depo Pendidikan Kejuruan Resimen Induk Komando Daerah Militer V/Brawijaya di Malang pada 6 September lalu. Prabowo memerintahkan mereka tetap berlatih serius. “Dia juga menjamin masa depan kami,” ucapnya.
Bagi personel Komponen Cadangan TNI yang masih berstatus mahasiswa, Prabowo menginstruksikan mereka menyelesaikan studi dan melapor ke pusat komando Kementerian Pertahanan jika sudah lulus. “Pak Prabowo sering memberi motivasi sehingga kami juga bertambah semangat,” ujar mahasiswa jurusan ilmu hukum itu.
HUSSEIN ABRI DONGORAN, INDRI MAULIDAR, ASEANTY PAHLEVI (PONTIANAK), ABDI PURMONO (MALANG)
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo