Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Wakil Ketua Komisi X DPR Dukung Usulan Penambahan Dana Riset Pendidikan

Menurut anggota Komisi X DPR, anggaran sektor pendidikan dan dana riset seharusnya tidak boleh disentuh.

26 Maret 2025 | 21.29 WIB

Ilustrasi riset pertanian. ANTARA/Zabur Karuru
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi riset pertanian. ANTARA/Zabur Karuru

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi bidang Pendidikan DPR Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah untuk meninjau ulang kembali penerapan kebijakan pemangkasan anggaran yang menyasar sektor pendidikan. Ia mengingatkan pemangkasan tidak boleh mengganggu dan merugikan sektor pendidikan serta jalannya penelitian dan riset.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alasannya, riset menjadi program penting yang mesti didukung penuh pemerintah dengan penyediaan pembiayaan. "Kebijakan sebisa mungkin jangan memangkas dana riset," kata Lalu saat dihubungi Tempo, Rabu, 26 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Politikus PKB itu berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mengakomodasi usulan Rektor IPB University Arif Satria ihwal penambahan dana riset untuk perguruan tinggi. Menurut Lalu, ketimbang negara-negara lain di region Asia Tenggara, Indonesia masih menjadi negara dengan alokasi dana riset yang lebih kecil dari Pendaparan Domestik Brutonya (PDB).

Apalagi, standar UNESCO dan Bank Dunia merekomendasikan alokasi dana riset minimal 1 perseb dari PDB bagi negara sekaliber Indonesia. "Sehingga, tentunya Komisi X mendorong pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan ini agar tidak merugikan sektor pendidikan dan riset kita," ujar Lalu.

Pada Kamis, 13 Maret lalu Rektor IPB University Arif Satria mengusulkan penambahan anggaran riset untuk perguruan tinggi. Alasannya, upaya mendorong inovasi harus dibarengi dengan penguatan program riset. "Riset ini membutuhkan pembiayaan besar karena riset adalah fondasi untuk inovasi," kata Arif.

Sebagaimana diketahui, anggaran riset Indonesia masih menjadi salah satu yang terkecil di region Asia. Alokasi anggara riset Indonesia baru 0,003 persen dari PDB.

Arif menilai alokasi dana riset untuk negara sekaliber Indonesia, idealnya tidak lagi berada di angka 1 persen sebagaimana yang direkomendasikan Bank Dunia. "Dua persen dari GDP, anggaran riset kita itu sudah sangat dahsyat," ujar dia.

Adapun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN dan daerah atau APBD untuk tahun anggaran 2025 ini.

Intruksi pemangkasan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor S-37/MK/02/2025 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani. Isinya, meminta kementerian dan lembaga memangkas anggaran di 16 pos belanja hingga mencapai Rp256,1 triliun.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi adalah beberapa dari instansi yang terdampak kebijakan tersebut. Salah satu pos yang akan dipangkas, adalah pos dana riset dengan usulan pemangkasan 20 persen dari total anggaran riset senilai Rp1,1 triliun.  Pemangkasan anggaran di pos dana riset ini dikhawatirkan menjadi penghambat perguruan tinggi untuk berinovasi. Sebab, kebutuhan program riset mesti diiringi dengan pembiayaan yang memadai.

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus