Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Begini Alasannya

Wali Kota Depok mengungkap tiga alasan membolehkan ASN mudik pakai kendaraan dinas.

28 Maret 2025 | 10.15 WIB

Wali Kota Depok terpilih Supian Suri didampingi Wakil Wali Kota Depok terpilih Chandra Rahmansyah usai menghadiri Rapat Paripurna penetapan Wali Kota Depok terpilih di Gedung DPRD Depok, 6 Februari 2025. Tempo/Ricky Juliansyah
Perbesar
Wali Kota Depok terpilih Supian Suri didampingi Wakil Wali Kota Depok terpilih Chandra Rahmansyah usai menghadiri Rapat Paripurna penetapan Wali Kota Depok terpilih di Gedung DPRD Depok, 6 Februari 2025. Tempo/Ricky Juliansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Depok Supian Suri tidak melarang aparatur sipil negara atau ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ke kampung halaman saat libur Idul Fitri 2025. Supian punya 3 alasan membuat kebijakan tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami mengizinkan kepada teman-teman (ASN) yang memang dipercaya pegang kendaraan dinas," ungkap Supian usai menggelar buka puasa bersama pengurus partai di kediamannya di Kecamatan Cilodong, Kamis malam, 27 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Supian mengungkap alasannya tidak melarang bawahannya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran ke kampung halaman mereka. 

"Pertama, ya tidak semua mereka juga punya kendaraan, sehingga diharapkan bisa membantu sebagai apresiasi atas pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan," kata Supian. 

Kedua, dia berharap dengan tidak melarang ASN menggunakan kendaraan dinas bisa memudahkan mereka kembali ke Depok, sehingga tidak terhambat masalah transportasi. Ketiga, pihaknya meminta mereka bertanggung jawab terhadap kendaraan dinasnya.

Ihwal prosedur yang harus ditempuh ASN untuk menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, Supian mengaku tidak ada prosedur khusus.

"Prinsipnya mereka bertanggung jawab terhadap mobil dinas masing-masing lah. Jadi enggak ada yang khusus, enggak sampai detail siapa yang bawa pulang, siapa itu, belum sampai ke situ sih," jawab Supian. 

Namun, dia menegaskan, jika mau menggunakan untuk ke kampung halaman atau tidak, mereka tetap bertanggung jawab atas kendaraan dinas yang diamanahkan.

"Artinya kalau terjadi hal yang tidak diinginkan, hilang, ya itu menjadi tanggung jawab mereka, sehingga harus mengembalikan kerugian negara kalau memang itu terjadi," papar Supian. 

Perihal pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya yang melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, Supian memiliki sudut pandang sendiri, seperti para ASN harus cepat kembali bekerja di Depok. 

"Yang kedua, ditinggal pun juga bukan hal yang istilahnya akan jadi PR lagi kalau tidak dibawa, bisa juga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan juga," ucap Supian.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus