Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Yandri Susanto merespons laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas ke Bawaslu RI. Eddy menilai laporan tersebut salah alamat.
"Saya kira apa yang dilakukan Bang Zulhas itu enggak ada aturan yang dilanggar. Itu kan acara partai, bukan di masa kampanye. Menurut UU Pemilu, sanksi kan ada kalau di masa kampanye. Di masa itu memang enggak boleh memberikan sesuatu, menjanjikan sesuatu. Sedangkan ini kan belum, masa kampanye masih November 2023. Jadi menurut saya, salah alamat dan tidak berdasar" ujar Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, 19 Juli 2022.
Yandri pun meminta para pelapor belajar lagi soal UU Pemilu. "Jadi saya kira perlu belajar lagilah yang melaporkan, perlu mendalami makna dari UU tentang Pemilu. Enggak tepat, enggak punya dasar. Jadi mungkin cari sensasi aja, mungkin ya," tuturnya.
Kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari Kata Rakyat, LIMA Indonesia dan KIPP Indonesia hari ini melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ke Bawaslu RI. "Kami dari LIMA Indonesia, KIPP Indonesia, dan Katarakyat melaporkan dugaan adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan oleh Bapak Zulkifli Hasan (Zulhas)," kata Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti lewat keterangan tertulis, Selasa, 19 Juli 2022.
Menurut kelompok tersebut, Zulkifli Hasan sebagai Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan melakukan pelanggaran kampanye ketika mendatangi pasar murah PAN di Lampung Sabtu, 9 Juli 2022. "Berdasarkan rekaman video yang beredar, aktivitas bagi-bagi minyak goreng tersebut disertai dengan ajakan memilih Saudari Futri Zulya Savitri yang sekaligus disertai janji untuk mendapatkan kembali pembagian minyak goreng dalam dua bulan ke depan. Secara definisi, dua kalimat itu mengandung dua hal sekaligus," kata Ray.
Dua kalimat tersebut dinilai Ray sebagai bentuk kampanye untuk memilih seseorang dan praktik politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis. "Disebut politik uang karena tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sebelumnya mengenai adanya ajakan untuk memilih. Dalam UU No 7/2017, Pasal 280 ayat (1)h dinyatakan pejabat negara yang sedang kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, Pasal 281 ayat (1)a menyatakan dilarang menggunakan fasilitas jabatannya," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara, lanjut dia, pada Pasal 280 ayat (1)j dinyatakan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. "Oleh karena itu, LIMA Indonesia, Katarakyat, dan KIPP Indonesia meminta Bawaslu segera memeriksa aktivitas Bapak Zulkilfli Hasan (Zulhas) di Lampung itu, terkait dengan dugaan adanya dua pelanggaran yang dimaksud," kata Ray.
DEWI NURITA
Baca Juga: PAN: Putri Zulkifli Hasan Beli Minyakita untuk Dapil, Tidak Gratis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini