Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyatakan bahwa partainya mengakui kemenangan Jokowi - Ma'ruf berdasarkan penetapan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini, Selasa, 21 Mei 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami mengakui kemenangan Pak Jokowi," ujar Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, 21 Mei 2019.
Hal tersebut diperjelas Zulkifli lewat konferensi pers karena ada simpang siur berita bahwa saksi PAN menolak menandatangani berkas penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019. Zulkifli menjelaskan, PAN memang sempat menolak menandatangani berkas-berkas itu karena dinilai terdapat kecurangan di lima dapil terkait pemilihan legislatif.
"Kami akan menggugat hasil rekapitulasi di lima Dapil itu ke MK. Tapi kami sudah tandatangani hasil rekapitulasi KPU dan kami mengakui dengan catatan akan menggugat lima dapil terkait pileg," ujar Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan.
Berbeda dengan Zulhas, Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi tak terima dengan hasil rekapitulasi KPU. BPN memutuskan menggugat hasil pemilihan presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Saat ditanya apakah PAN ikut mendampingi proses tersebut, Zulkifli Hasan tidak menjawab lugas. "Itu hak BPN menggugat, kalau kami larang, itu namanya melanggar konstitusi," ujar dia.
Dalam pengumuman rekapitulasi nasional yang digelar dinihari tadi, pasangan calon presiden Jokowi - Ma'ruf meraup suara 85.607.362 atau 55,50 persen, sedangkan Prabowo - Sandiaga mendapat 68.650.239 suara atau 44,50 persen.