Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Hatta Tidak Perlu Mundur

12 Maret 2007 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut anda, perlukah Menteri Perhubungan Hatta Rajasa mundur dari kabinet?
(28 Februari-7 Maret 2007)
Ya
31,03%623
Tidak
65,39%1.313
Tidak tahu
3,59%72
Total100%2.008

Menteri Perhubungan Hatta Rajasa menyatakan bersedia mundur setelah terjadi serangkaian kecelakaan transportasi umum belakangan ini. Hanya, dia akan mundur jika diinstruksikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ”Kalau Presiden yang memintanya, saya akan mundur,” ujarnya Selasa dua pekan lalu.

Dia membantah telah sengaja mengorbankan anak buahnya untuk melindungi diri. Sebelumnya, dia mengakui Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Iksan Tatang dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut H. Harijogi akan dicopot dari jabatan mereka terkait dengan terjadinya musibah angkutan umum yang beruntun akhir-akhir ini.

Politisi Partai Amanat Nasional itu mengakui pelaksanaan aturan menyangkut keselamatan dalam bertransportasi di Indonesia belum baik. ”Masih lemah meski regulasi sudah cukup dan sesuai dengan standar internasional,” ujar Hatta. Namun, kata dia, kini pemerintah akan bersikap tegas, baik kepada operator angkutan umum maupun kepada pejabat di departemennya.

Ketua DPR Agung Laksono mengatakan pencopotan dan mutasi pejabat merupakan hak pemerintah. Tapi, menurut dia, yang mesti bertanggung jawab atas maraknya kecelakaan angkutan akhir-akhir ini adalah Hatta Rajasa sendiri. ”Mestinya kepala departemennya yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Berbeda dengan Agung, Ketua Partai Amanat Nasional Soetrisno Bachir menyerahkan penggantian Menteri Perhubungan Hatta Rajasa kepada Presiden. ”Kalau partai, terserah Presiden, mau diganti atau tidak,” katanya. Menurut dia, masalah yang menyebabkan terjadinya musibah perhubungan yang bertubi-tubi bukan ada pada menteri sebagai regulator perhubungan, melainkan pada pelaksanaannya.

Seorang responden Tempo Interaktif di Jakarta, Kenken Vallensyah, termasuk yang menilai, ”Hatta Rajasa tidak usah terburu-buru mundur. Kita akui SDM yang menangani masalah transportasi, baik darat, udara, maupun laut, belum memadai. Justru itu adalah pekerjaan rumah buat Hatta Rajasa untuk membenahinya,” ujarnya.

Sedangkan Onggusly di Medan berpendapat sebaliknya. ”Jangan cuma mencopot bawahannya, menterilah yang paling bertanggung jawab. Contohlah di luar negeri, yang menteri perhubungannya mengundurkan diri karena terjadi kecelakaan transportasi,” ujarnya.

Indikator Pekan Ini: Komisi Infrastruktur DPR mendesak pemerintah segera menetapkan status bencana semburan lumpur Lapindo sebagai bencana nasional. Mereka juga meminta pemerintah menuntut kejelasan dan tanggung jawab PT Lapindo Brantas Inc. setelah Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2006 berakhir pekan lalu. ”Jadikan bencana nasional, dan Lapindo mengambil tanggung jawab di dalamnya,” kata Afni Ahmad dalam rapat kerja dengan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto di DPR, Senin pekan lalu.

Dalam penutupan rapat kerja, Menteri Djoko menyimpulkan, berdasarkan hasil rapat, DPR mengharuskan pemerintah menyediakan dana. ”Status (bencana) itu sudah menjurus (ke bencana nasional),” kata dia. Djoko mengatakan, bila status bencana itu ditetapkan sebagai bencana nasional pun, kerugian belum tentu ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. ”Tetap ditanggung Lapindo,” ujarnya.

Setujukah Anda status bencana lumpur Lapindo ditetapkan menjadi bencana nasional? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus