Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setujukah Anda Menteri Dalam Negeri melantik Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas di penjara?
|
||
Ya | ||
6,1% | 79 | |
Tidak | ||
92,7% | 1.211 | |
Tidak Tahu | ||
1,2% | 16 | |
Total | (100%) | 1.306 |
Yahoo Indonesia
Setujukah Anda Menteri Dalam Negeri melantik Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas di penjara?
|
||
Ya | ||
6% | 29 | |
Tidak | ||
93% | 469 | |
Tidak tahu | ||
1% | 7 | |
Total | (100%) | 505 |
Rencana pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menuai kecaman. Juru bicara presiden, Julian Aldrin Pasha, meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mempertimbangkan kepatutan, moral, dan etika dalam rencana pelantikan Hambit. Hambit diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar untuk memenangi sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas. KPK menangkap Hambit di Hotel Redtop pada 3 Oktober 2013—bersamaan dengan penangkapan Akil di rumah dinasnya. KPK menetapkan tersangka dan menahan Hambit di rumah tahanan KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Menteri Dalam Negeri ngotot akan melantik Hambit meski di penjara, karena sesuai dengan undang-undang. Gamawan mengatakan Hambit merupakan bupati yang dipilih oleh rakyat sehingga harus dilantik. Setelah dilantik, Hambit bisa menyerahkan tugas bupati kepada wakilnya. "Bagaimana akan diberhentikan kalau tak dilantik?" ujar Gamawan. KPK meradang. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pelantikan Hambit melawan moral hukum upaya pemberantasan korupsi. Jajak pendapat di situs Tempo.co dan portal Yahoo! Indonesia akur dengan KPK: tak setuju pelantikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
Edisi 24 Maret 2014 surat-pembaca surat-dari-redaksi angka kutipan-dan-album kartun etalase event Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan kebencian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian. Jurnalisme kami bukan jurnalisme untuk memaki atau mencibirkan bibir, juga tidak dimaksudkan untuk menjilat atau menghamba ~ 6 Maret 1971 Jaringan Media © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum |