Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Gayus Lumbuun, mendorong Mahkamah Agung menggunakan hak inisiatifnya melihat pasal-pasal yang tidak relevan, termasuk pasal pencemaran nama baik. Namun ia mengingatkan, Mahkamah tidak bisa berbuat sepihak mengeluarkan surat edaran agar hakim tidak menggunakan pasal yang tercantum dalam undang-undang. Desakan pencabutan pasal pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menguat setelah Prita Mulyasari disidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Ia didakwa mencemarkan nama baik dokter dan Rumah Sakit Omni International Tangerang, karena menulis e-mail berisi pengalamannya selama dirawat di rumah sakit itu. Aliansi Jurnalis Independen, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia, dan komunitas blogger Indonesia menilai ketentuan pencemaran nama baik dapat disalahgunakan untuk membungkam sikap kritis masyarakat. Karena itu, hampir semua pembaca Tempo Interaktif dalam jajak pendapat pada 4-10 Juni 2009 menganggap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik perlu direvisi agar kejadian yang menimpa Prita tak terulang. Komentar Pasal dalam undang-undang itu banyak dibuat mengambang dan ini dimanfaatkan oleh penegak hukum yang haus uang. (Miranda, Jakarta) UU ITE hanya mengenakkan pihak yang tidak suka dikomplain walau mereka salah. (Amir Musa, Jakarta) Undang-undangnya benar. Cuma ibu jaksa yang ada udang di balik batu. (Henrikus, Jakarta) Indikator Pekan Ini PEMERINTAH menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap Malaysia apabila terus melakukan manuver provokatif di Blok Ambalat, Kalimantan Timur. "Bapak Presiden menegaskan, kedaulatan adalah harga mati," kata Ketua Komisi Pertahanan DPR Theo L. Sambuaga. "Tidak ada tawar-menawar soal kedaulatan wilayah," anggota komisi Yusron Ihza Mahendra menambahkan. Memanasnya hubungan Indonesia-Malaysia ini membuat warga yang berada di daerah perbatasan seperti di Sebatik, Kalimantan Timur, waswas. Menurut Anda, apakah Indonesia bakal menang dalam sengketa Ambalat dengan Malaysia? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com.Menurut Anda, perlukah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik direvisi agar tidak mengulang kejadian yang menimpa Prita? Ya 90,87% 926 Tidak 7,16% 73 Tidak Tahu 1,96% 20 Total 100% 1.019
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo