Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat Pembaca

9 Maret 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisi Berwenang Melindungi Pelanggan TV

Berita majalah Tempo edisi 23 Fe­bru­a­ri—1 Maret 2009, ”Bukan Wewenang Komisi”, menurut kami sangat merugikan nama baik KPPU sebagai lembaga negara karena berita itu tidak obyektif, bersifat menghakimi, mendiskreditkan, dan misleading sebagaimana ditunjukkan pada beberapa paragraf/kalimat sebagai berikut:

1. Heading: Bukan Wewenang ­Komisi Sub-heading: Tim investigator KPPU sudah menyatakan diktum kelima putusan yang membuat heboh itu bukan wewenang KPPU. Tapi putusan tetap di majelis.

” ...namun keempat investigator yang bertugas menyusun draf putusan itu yaitu Lukman Sungkar, Farid Fauzi Nasution, Elpi Nasmuzzaman dan Dini Meilani, tak sependapat. Menurut me­reka alasan Iqbal dan Beni tidak relevan dengan pokok perkara.”

”Dokumen yang diperoleh Tempo... investigator Elpi meminta diktum tidak dikaitkan dengan kasus tengah diperiksa KPPU. Sebaiknya diktum kelima dijadikan perkara baru. Kendati demikian, para investigator mengakui kewenangan tetap di tangan majelis.”

”Nah, menurut dokumen itu, Anna sebenarnya sepakat dengan para investigator...”

Kami telah meminta dan mendapatkan penjelasan Sdr Farid Fauzi Nasution terkait dengan masalah kewenang­an Komisi dalam Diktum No. 5 Putusan KPPU No. 03/KPPUI-L/2008 tentang Hak Siar Barclays Premier League (putusan) dan Sdr Elpi Nasmuzzaman terkait dengan masalah perlunya dibuka­ perkara baru untuk pembahasan diktum ke-5 tersebut. Dari penjelasan ke­­­duanya kami mendapatkan fakta bah­wa memang benar terjadi diskusi antara investigator dan majelis Komisi. Dalam diskusi berkembang pula bebe­rapa pemikiran mengenai masalah ini yang akhirnya sampai pada pemikiran terbaik sebagaimana yang ada dalam diktum 5 putusan.

Terkait dengan kutipan paragraf di atas, beberapa hal yang perlu kami tegaskan sebagai berikut:

1. Pernyataan heading sebagaimana­ angka 1 bersifat menghakimi karen­a pe­nentuan jenis sanksi seperti halnya Diktum 5 Putusan KPPU No. 03/KPPU-L/2008 tentang Hak Siar Barclays Premier League (Liga Utama Inggris) musim 2007-2010 (Putusan Astro) yang juga telah dikuatkan oleh PN Pusat adalah bagian dari kewenang­an KPPU yang dibenarkan Pasal 3 jo­ 47 UU 5/1999. Di samping itu, seba­gai­mana penjelasan Sdr Farid Nasution, setelah diskusi secara mendalam diambil kesimpulan bahwa adalah wewe­nang Komisi untuk menjatuhkan sanksi dalam diktum 5 tersebut karena sanksi yang diatur dalam Pasal 47 UU No 5 Tahun 1999 tidak bersifat limitatif.

Bahwa kutipan paragraf angka 2 ”...bukan wewenang Komisi. Tapi putusan tetap di majelis ” dan angka 4 : ”para investigator mengakui kewenangan tetap di tangan majelis” adalah kalimat yang membawa publik pada persepsi keliru (mis­leading) seolah-olah dalam suatu dis­kusi tidak boleh berbeda pikiran di ma­na pikiran investigator dikalahkan oto­ritas komisioner. Padahal faktanya, dalam diskusi investigator dan komisio­ner majelis dapat memberikan pikir­an secara terbuka hingga sebagaimana penjelasan Sdr Farid Nasution, diper­oleh kesimpulan yang obyektif yaitu rumusan diktum 5 pada putusan tersebut.

Bahwa kutipan paragraf angka 3 ”...tidak relevan dengan pokok perkara” hendaknya dibaca dalam konteks di­skusi tentang apakah pertimbangan untuk melindungi pelanggan dapat digunakan dalam menyikapi fakta baru dalam masa sidang majelis yaitu tindak­an AAMN yang menghentikan fasilitas dan channel/content supply termasuk siaran Liga Inggris pada PT Direct Vision yang merugikan pelanggan (fakta baru). Dalam diskusi juga berkembang pemikiran bahwa KPPU sebagai lembaga publik berwenang memeriksa dan memutus perkara karena perintah UU (Pasal 36), sebagaimana penanganan perkara-perkara sebelumnya, untuk­ ke­pentingan publik dan bukan semata-mata atas dasar tuntutan dalam lapor­an atau gugatan sebagaimana biasa terjadi dalam proses sengketa perdata. Jadi tidak ada istilah ultra petita dalam konteks ini.

Bahwa kutipan paragraf angka 4 ”...Sebaiknya diktum kelima dijadikan per­kara baru” tidak obyektif, karena­ diskusi soal ini adalah dalam rangka menyikapi fakta baru pada masa Sidang majelis Komisi yang berbeda dengan fakta pada sidang pemeriksaan sebelumnya. Jadi fokus diskusi adalah pada penyikapan atas fakta baru dan bukan pada jenis diktumnya. Seba­gai­mana penjelasan Sdr Elpi Nasmuzzaman, diskusi kemudian memutuskan penjatuhan diktum 5 karena hukum acara KPPU yang berlaku membenarkan untuk mempertimbangkan fakta baru. Dalam diskusi juga berkembang pemikiran bahwa membuat perkara ba­ru akan tidak efisien karena butuh waktu lama yang akan berlangsung hingga 274 hari kerja atau sekitar 10-11 bulan sementara dampak negatif akibat penghentian channel/content supply ini telah terjadi dan dirasakan secara langsung oleh pelanggan bahkan pada masa sidang majelis Komisi.  

Demikian beberapa hal yang perlu disampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang dilakukan majalah Tempo sebelumnya.

Direktur Komunikasi
A. Junaidi

Jawaban:

Terima kasih atas penjelasan Anda.

1. Tulisan berjudul ”Bukan Wewe­nang Komisi” tidak dimaksud mengha­kimi siapa pun. Judul itu pun merupakan kutipan pengakuan anggota investigator KPPU saat diperiksa KPK. Intinya, seperti tertulis dalam artikel tersebut, ”Menurut para investigator, KPPU tidak berwenang memerintahkan status quo antara All Asia Multimedia Network FZ-LLC dan PT Direct Vision.” (hlm. 111)

2. Demikian pula sejumlah kutipan­ lainnya yang dipersoalkan di atas. Se­mua merupakan keterangan anggota in­vestigator saat diperiksa KPK seperti di­utarakan oleh sumber-sumber Tempo.

3. Tulisan Tempo ”Bukan Wewenang Komisi” mengetengahkan fakta dari pengakuan tim investigator, bahwa me­reka pernah tak setuju diktum kelima, yang kemudian dipersoalkan tersebut, dikaitkan dalam kasus Liga Inggris yang sedang diperiksa KPPU.

Redaksi


Soal Iklan Presiden

IKLAN Presiden SBY yang mengklaim berhasil membangun di sektor pangan tak sesuai dengan kenyataan. Harga premium dan solar memang turun, tapi harga pangan malah naik. Harga gula dan minyak goreng, misal­nya, dua hari turun, tiga hari naik. Kondisi ini sangat menyulitkan pedagang kecil seperti saya.

Saat harga naik, pedagang kecil kesulitan mencari modal untuk membeli barang dagangan. Saat barang tersebut sudah dibeli dari modal utangan, harga malah turun. Kalau seperti ini, bagaimana pedagang kecil memperoleh keuntungan. Kondisi ini sangat ironis dengan kampanye SBY, yang mengaku berhasil membangun sektor pangan. Mana ada pedagang kecil yang diuntungkan dengan kondisi saat ini?

NGADINO
Lumajang, Jawa Timur


Kapan Makam Tan Malaka Dibongkar?

Rencana pembongkaran makam tokoh nasional Tan Malaka di Desa Selo­panggung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, saya kira perlu segera direalisasikan dengan du­kungan penuh seluruh elemen masyarakat dan pemerintah. Seperti pernah ditulis majalah Tempo dalam edi­si khusus 100 Tahun Tan Malaka, sejara­wan Belanda Harry Albert Poeze meyakini bahwa makam Tan Malaka benar-benar di Selopanggung. Terlepas apakah benar atau tidak posisi makam itu, rencana pembongkaran perlu segera dilakukan. Toh uji ilmiah bisa dipakai rujukan untuk menguak kebenarannya.

Sebagai bangsa besar yang menghargai jasa pahlawannya, kita bertanggung jawab untuk mengurai ihwal sejarah para tokoh pendiri bangsa ini. Segala kesalahpahaman sejarah yang selama ini terjadi sudah waktu­nya dikubur dalam-dalam dan kita ganti dengan kebijakan untuk meneladani peran mereka masing-masing dalam pusaran sejarah. Tidak ada yang sempurna dalam hidup manusia, begitu juga para pendiri bangsa ini. Tapi sudah waktunya mereka kita tempatkan dalam ruang sejarah yang lebih layak. Siapa pun mereka. Merdeka.

EKO SIGIT KURNIAWAN
Gianyar, Bali


Taman Menteng yang Kotor

TAMAN Menteng satu dari taman di Jakarta yang lumayan. Apresiasi untuk Pemerintah DKI Jakarta. Di sini ba­nyak pengunjungnya, nyaman, dan di pu­­sat kota. Ada juga arena bermain untuk anak-anak dan lapangan futsal. Tapi kenyamanan itu sedikit ternoda karena sampah berserakan di lantai dan rumput. Toilet kotor dan tak ada tisu.

Padahal, sekali buang air kecil harga­nya seribu rupiah. Jika nongkrong di sana dua jam dan buang air dua kali berarti dua ribu rupiah. Tapi bayar-bayar itu tak sepadan karena toilet kotor, apalagi di toilet perempuan. Uang itu mungkin tak cukup untuk mengganti tenaga penjaga untuk membersihkan meski sudah ditambah honor dari Pemerintah DKI Jakarta. Tapi, bolehlah sebagai warga saya menuntut toilet bersih di ruang publik semacam Taman Menteng.

Pengunjung juga memang yang jo­rok: buang sampah tak di tempatnya, meng­injak rumput meski ada larangan, buang ludah semau-maunya. Memang harus ada kesadaran pengunjung dan ketela­tenan petugas, yang dibayar oleh pajak kita plus bayar-bayar di tempat itu.

S. GAFRI
Tanah Abang, Jakarta Pusat


Syirik Batu Ponari

BANYAK yang mengaku tidak sembuh setelah berobat dengan air yang dicelup batu Ponari, bahkan meninggal dunia setelah beberapa kali meminum airnya. Karena itu pengobatan Ponari harus diuji secara medis. Karena peng­obatan semacam itu bisa menjerumuskan kita ke dalam syirik. Syirik adalah dosa tak terampuni karena menyekutukan Tuhan.

Dosa lain juga ada. Mereka yang ber­desak-desakan meminta air Ponari lu­pa salat dan menjaga keamanan dan kesehatan dirinya sendiri. Semoga feno­mena Ponari segera selesai. Pemerintah­ mesti sadar, warga berobat ke Ponari karena pelayanan kesehatan tak mema­dai, mahal, dan tak menyembuhkan. Takhayul adalah jalan pintas ketika­ yang ilmiah tak menjawab problem kita.

ISKANDAR
Bogor, Jawa Barat


Aduh, DPR

LAGI, anggota DPR ditangkap karena menerima sogok dari eksekutif karena melicinkan proyek. Kini Abdul Hadi Djamal dari PAN. Kata apa lagi untuk menyebut kelakuan anggota DPR ini? Malu kita melihat polah elite yang kita beri amanah seperti itu. Geregetan jika melihat tingkah mereka ”membantai” pemerintah dengan lagak sok suci.

Semoga ini kasus terakhir DPR menerima uang haram. Semoga kita juga tak silap memilih wakil kita di pemilu nanti. Semoga wakil yang terpilih benar-benar amanah dan tak tergiur dengan godaan uang.

WORO SEMBODHRO
Baciro, Yogyakarta


Rel Depok Baru Mengerikan

SUNGGUH mengerikan setiap kali saya menyeberang jalur rel kereta api Stasiun Depok Baru menuju atau dari Terminal Depok. Tak ada jalur penyeberangan khusus. Bahkan pejalan kaki mesti berdesakan dengan para pedagang yang tumpah ruah di sekitar rel kereta api. Jalan pun menjadi sempit dan becek. Tak mengherankan jika beberapa kali pejalan kaki ada yang terlindas kereta api.

Sebaiknya Pemerintah Kota Depok mempertimbangkan membuat jembatan khusus penyeberangan sehingga pejalan kaki tak perlu deg-degan setiap melintasi jalur kereta. Jembatan penyeberangan khusus ini bisa bersanding di dekat jalan layang yang bertengger di atas jalur rel Stasiun Depok Baru. Jembatan penyeberangan ini sekaligus untuk menertibkan para pedagang yang berjualan di sekitar jalur rel kereta.

LIA MIRA
Depok, Jawa Barat


Investigasi Calon Bermasalah

MESTINYA media memberikan panduan siapa saja calon anggota legislatif yang bermasalah, seperti dulu ada gerakan tolak politikus busuk. Liputan itu bisa menjadi panduan bagi pemilih untuk mencontreng nama-nama yang bersih, sehingga DPR mendatang be­tul-betul orang yang bertanggung jawab dan bisa dipercaya.

Kepada siapa lagi masyarakat berharap selain kepada pers. Medialah yang bisa memandu masyarakat menuju hidup lebih baik. Soalnya, DPR sen­diri tak berani melansir anggotanya yang bermasalah. Panduan ini penting dan mendesak di tengah serbuan iklan dan kampanye yang tak mencerdaskan di televisi dan media. Investigasi itu bisa mengimbanginya.

PRIYATNA
Pondok Bambu, Jakarta Timur


Jangan Pilih yang Suka Mangkir

Ketakhadiran anggota DPR dengan alasan mengunjungi konstituen ke daerah jelas mengada-ada. Kunjungan ada waktunya sendiri, yakni saat reses. Ini bukan masa reses. Tapi sidang-sidang sekarang banyak yang tak kuorum.

Fenomena ketidakhadiran anggota DPR sudah bisa dijadikan referensi oleh pemilih agar mereka tidak dipilih lagi menjadi anggota DPR pada Pemilu 2009. Kehadiran anggota DPR dalam rapat merupakan bentuk kepedulian dan martabat anggota DPR untuk menyuarakan aspirasi rakyat yang memi­lihnya. Anggota DPR baru bisa disebut bermutu jika mereka peduli pada nasib orang yang diwakilinya.

FERDIANSYAH PUTRA
Depok, Jawa Barat


Game di Internet Sekolah

SAYA belum banyak mendengar sejauh mana manfaat atau nilai positif Internet di sekolah. Apalagi yang tempatnya disatukan dengan perpustakaan. Juga belum ada evaluasi atas keberha­silannya. Kecuali mempermudah siswa ”meng-copy paste” materi sesuai dengan aslinya.

Saya intip di beberapa sekolah, karena saya guru, banyak Internet dipakai siswa untuk main game. Mereka berhamburan keluar kelas ketika istirahat, lalu berebut masuk perpustakaan/ruang Internet untuk main. Tidak ada yang melarang orang main game. Tapi sekolah bukanlah tempat bermain. Main game mungkin termasuk kreatif, tapi pasti bukanlah perbuatan produktif. Jadi, Internet masuk sekolah perlu diawasi dan diatur agar fungsinya tak melenceng.

PANDU SYAIFUL
Duri, Riau


RALAT

Inforial Departemen Pertanian di Tempo edisi 23 Februari-1 Maret 2009 dalam artikel ”Upaya Menjamin Ketersediaan Pupuk” tertulis subsidi pupuk dialokasikan Rp 17.537.030 triliun. Seharusnya Rp 17.537.030.000.

Pada halaman 102 edisi yang sama perlu ada pelurusan:

Binus School Simprug termasuk SMP berkategori A versi Departemen Pendidikan yang menawarkan kurikulum IB komprehensif dan seimbang. Sedangkan Binus School Serpong, juga berkate­gori A versi Depdiknas, menerap­kan ­acuan standardisasi ujian ­nasional dan ujian Cambridge. Di Simprug, ISO mencakup fasilitas dan manajemen sekolah. Di Serpong, para siswa (khususnya SMA) di akhir masa sekolah mengikuti ujian internasional level A Universitas Cambridge. Sedangkan siswa Grade 12 Simprug berujian Diploma Programme.

—Tim Info Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus