Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ramadhan

PSBB, Masjid Al Azhar Jakarta Sediakan Layanan Zakat Drive Thru

Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara "drive thru".

15 Mei 2020 | 21.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara "drive thru". Hal ini dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19 dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Kepala Kantor Masjid Agung Al Azhar Haji Iding mengatakan layanan zakat 'drive thru' telah dibuka sejak 15 Ramadhan 1441 Hijriah atau tanggal 9 Mei 2020. "Layanan penerimaan (pembayaran) zakat sudah dibuka sejak awal Ramadan, khusus drive thru dimulai hari ke-15 Ramadhan," kata Iding.

Menurut Iding, layanan pembayaran zakat drive thru tersebut merupakan layanan baru di Masjid Agung Al Azhar sebagai respon situasi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini.

Masjid Agung Al Azhar, lanjut Iding, menghormati anjuran pemerintah terkait PSBB dengan melakukan pembayaran zakat menerapkan protokol kesehatan dan 'social distancing' atau physical distancing'.

Layanan pembayaran zakat drive thru tersedia hanya di pintu barat Masjid Agung Al Azhar di Jalan Sisingamangaraja. Pengendara dapat masuk ke area parkir masjid tanpa dikenakan biaya parkir, lalu melakukan pembayaran di loket yang tersedia.

Petugas amil zakat yang melayani pembayaran zakat menggunakan alat pelindung diri seperti pelindung wajah (face shield), sarung tangan dan masker. "Muzaki dapat membayar zakat dengan layanan tanpa turun, petugas yang akan menghampiri dengan ketentuan sesuai protokol kesehatan," kata Iding.

Untuk besaran zakat fitrah yang dibayarkan untuk satu orang sebesar Rp 50 ribu. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, transfer atau debit ATM.

Selain zakat fitrah, petugas amil zakat Masjid Agung Al Azhar juga menerima pembayaran infak, sodakoh, zakat mal dan fidyah. Fidyah adalah memberi makan kepada orang miskin satu hari sejumlah hari tidak puasa dengan satu atau dua fidyah makanan pokok.

"Untuk fidyah kita hitungannya Rp 27 ribu per hari, jadi untuk besarannya dikalikan aja jumlah hari tidak puasa," kata Iding.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain secara drive thru, Masjid Agung Al Azhar juga menerima pembayaran zakat secara tatap muka dan secara daring lewat transfer antar bank. Untuk pembayaran zakat secara tatap muka, dilakukan di tenda yang tersedia di pintu timur dan pintu barat Masjid Al Azhar.

Petugas menerapkan protokol kesehatan selama proses pembayaran zakat tatap muka dan pada saat pembacaan akad tidak bersalaman.

Iding mengatakan layanan pembayaran zakat dibuka dari jam 08.00 pagi hingga 20.00 WIB dan berlangsung sampai malam takbiran. "Untuk pembagian zakatnya kita salurkan dalam tiga tahap, pertama pada hari ke 27 Ramadan, lalu hari ke 29 dan malam takbiran," kata Iding.

Para muzaki yang membayarkan zakat di Masjid Al Azhar berasal dari masyarakat umum dan alumni lembaga pendidikan tersebut. Irfa warga Wijaya III, salah satu alumni Al Azhar membayarkan zakat dan infak untuk keluarganya. Selain itu, dia juga membayarkan fidyah atas nama orang tuanya.

Menurut Irfa, setiap tahun dia menyalurkan zakat fitrah, zakat mal di Masjid Agung Al Azhar. "Tahun ini sedikit berbeda, biasanya yang bayar zakat ramai, tapi sekarang agak sepi. Itu saja bedanya," kata Irfa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus