Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan Teknologi Apple dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dikabarkan telah mencapai kesepakatan untuk mencabut larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza membenarkan kabar tersebut. Bahkan, penandatanganan nota kesempahaman sudah dilakukan hari ini. “Sudah (sepakat). Sudah hari ini (tanda tangannya),” kata dia ketika dihubungi Tempo melalui pesan WhatsApp, Rabu, 26 Februari 2025.
Faisol mengatakan, iPhone 16 akan segera bisa beredar di Tanah Air setelah syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terpenuhi. “Segera setelah sertifikat TKDN keluar, apple bisa memasarkan produk HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet)-nya,” tutur Faisol.
Sebelumnya, dikutip dari laporan Reuters, 25 Februari 2025, kabar ini pertama kali diwartakan oleh Bloomberg News yang mendapatkan informasi dari sumber yang tidak disebutkan namanya.
Larangan terhadap iPhone 16 itu sendiri diberlakukan sejak Oktober 2024 setelah Apple tidak memenuhi persyaratan TKDN yang mewajibkan setidaknya 35 persen komponen berasal dari produksi lokal.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Apple berencana menginvestasikan US$ 1 miliar dalam pembangunan pabrik yang akan memproduksi komponen untuk smartphone dan produk lainnya di Indonesia.
Selain itu, Apple juga berkomitmen untuk melatih tenaga kerja lokal dalam bidang penelitian dan pengembangan (R&D) melalui program di luar akademi Apple yang sudah ada. Namun, laporan tersebut menyebutkan bahwa Apple belum memiliki rencana untuk memproduksi iPhone di Indonesia.
Pilihan Editor: BMKG Beri Peringatan Dini Gelombang Tinggi Hingga 27 Februari 2025
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini