Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tidak semua jenis ikan bisa dibudidayakan di Indonesia. Setidaknya terdapat 152 daftar ikan yang dilarang dipelihara di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagian besar ikan yang dilarang dipelihara di Indonesia merupakan jenis ikan yang tergolong berbahaya. Pun berasal dari luar wilayah Indonesia yang dapat merugikan dan membahayakan kelestarian alam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Larangan memelihara ikan berbahaya tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya Dari Luar Negeri Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 2 Ayat 1 aturan tersebut menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang memasukkan jenis ikan berbahaya dari luar negeri, ke dalam wilayah Republik Indonesia.” Namun, ada pengecualiannya, yakni diperbolehkan asalkan untuk kepentingan penelitian ilmu pengetahuan.
Berikut daftar 25 ikan teratas yang dilarang dipelihara di Indonesia:
- Yellowfin goby
- Green terror, gold saum
- Alewife
- Convict cichlid
- Brown bullhead
- Pastel cichlid
- Midas cichlid
- American eel
- Giant arapaima, pirarucu, paiche
- Torpedo-shaped Arapaima
- Banded astyanax
- Alligator gar, cuban gar, tropical gar
- Atractosteus spatula
- Asian estuarine mudsnail
- Asian apple snail,
- Two-groove odostome
- Long jaw tetra
- Pantanal parasitic catfish
- Pencil catfish
- Piraputanga fish
- Siamese giant carp
- European green crab,
- Asian drill,
- Northern snakehead
- Bullseye snakehead.
HARIS SETYAWAN