Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sains

KIP Kuliah Kemenag Dibuka: Ini Jadwal, Syarat dan Mekanisme Pendaftarannya

Kemenag membuka pendaftaran KIP Kuliah. Peserta KIP Kuliah mendapat Rp 6,6 juta per semester. Cek di sini syarat dan mekanisme pendaftarannya.

9 Juni 2022 | 11.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk mahasiswa ke Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Kementerian Agama menyiapkan sebanyak 17.615 kuota dengan rincian 13.070 untuk PTKI negeri dan 4.545 untuk PTKI swasta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini, Kementerian Agama membuka pendaftaran untuk PTKI swasta (PTKIS) sebagai calon Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) KIP Kuliah tahun anggaran 2022. Adapun penerima program KIP Kuliah mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 6,6 juta per semester. Berikut jadwal, persyaratan, dan mekanisme pendaftaran KIP Kuliah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Jadwal

1. Pendaftaran Calon Perguruan Tinggi Penyelenggara KIP
Kuliah oleh PTKIS 6-30 Juni 2022
2. Seleksi dan verifikasi berkas usulan calon PTP KIP Kuliah 1-8 Juli 2022
3. Penetapan PTKIS dan Kuota PTP KIP Kuliah 11-22 Juli 2022
4. Pengumuman PTKIS dan Kuota PTP KIP Kuliah 25 Juli 2022

Persyaratan Pendaftaran PTKIS sebagai calon Perguruan Tinggi Penyelenggara KIP Kuliah
a. PTKIS yang memiliki program studi yang sudah terakreditasi minimal terakreditasi baik.
b. Mampu menyelenggarakan dan mengelola program KIP Kuliah secara profesional, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
c. Tidak melaksanakan perkuliahan di luar domisili tanpa izin.
d. Memiliki mahasiswa paling sedikit 300 orang.
e. Syarat huruf d dikecualikan bagi PTKI untuk kepentingan afirmasi pengembangan
pendidikan Islam.
f. Mendapatkan rekomendasi dari Koordinatorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta.
g. PTKIS mengupload seluruh persyaratan berkas yang ada di aplikasi.

Persyaratan Calon Penerima KIP Kuliah

1. Mahasiswa baru lulusan MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/SMA/sederajat angkatan tahun 2020, tahun 2021, dan tahun 2022;
2. Memiliki keterbatasan ekonomi dan memiliki potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orang tua/wali meninggal dunia atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
4. Mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan/akibat kecelakaan dan dapat mengikuti studi secara baik;
5. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah dibuktikan dengan
penandatanganan pakta integritas; 
6. Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah

Pembuktian Persyaratan
1. Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).
2. Apabila mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal sebesar Rp 4 juta per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali
dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu per bulan.
3. Meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari rumah
sakit atau pemerintah setempat.
4. Pemutusan hubungan kerja dibuktikan dengan surat keterangan PHK dari
perusahaan atau tempat kerja.
5. Keputusan akhir penerima akan diambil oleh PTKI masing-masing.

Mekanisme Pendaftaran

1. Calon penerima mendaftar dengan mengisi formulir pendaftaran
yang telah disediakan;
2. Melengkapi berkas-berkas persyaratan sebagai berikut:
1) Fotokopi KTP;
2) Fotokopi Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga
Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar (KJP),
3) Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
4) Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d 6 (enam) yang dilegalisir
oleh Kepala Madrasah/Sekolah;
5) Fotokopi ijazah beserta transkip nilai yang dilegalisir oleh
Kepala Madrasah/Sekolah;
6) Menunjukkan prestasi (karya) yang telah dicapai di SLTA
dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan lainnya;
7) Fotokopi Rekening Listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran
listrik) dan/atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai
bukti pembayaran) dari orang tua/wali.
8) Menunjukkan penghasilan orang tua/wali bagi calon penerima
yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu
Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar
9) Menandatangani Pakta Integritas (Lampiran form 1).
3. Mengikuti seleksi calon penerima program KIP Kuliah yang
ditetapkan oleh PTP.

 

Info lebih lengkap mengenai KIP Kuliah Kementerian Agama bisa cek di laman http://kip-kuliah.kemenag.go.id/home.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus