Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sains

Merdeka Belajar Dipatenkan Swasta, FSGI Pertanyakan Kemendikbud

FSGI mendesak Kemendikbud untuk membatalkan penggunaan slogan Merdeka Belajar di berbagai program Kemendikbud.

20 Juli 2020 | 05.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kiri ke kanan: Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, dan Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Nizam dalam konferensi pers usai peluncuran program Merdeka Belajar: Kampus Merdeka di Gedung D, Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, 24 Januari 2020. TEMPO/Ahmad Faiz

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) merekomendasikan agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak menggunakan slogan Merdeka Belajar dalam kebijakannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"FSGI juga mendesak Kemendikbud untuk membatalkan penggunaan "Merdeka Belajar" di berbagai program Kemendikbud dan mencabut Surat Edaran No 1/2020 serta Permendikbud No 22/2020," ujar Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Ahad, 19 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Merdeka Belajar merupakan kebijakan yang diluncurkan oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada Desember 2019. Namun berdasarkan informasi dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham, Merdeka Belajar telah terdaftar sebagai paten dari PT Sekolah Cikal beralamat di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, per 22 Mei 2020. Pendaftaran merk Merdeka Belajar sendiri telah diajukan sejak 1 Maret 2018.

"Karena kalau seandainya ini tidak dilakukan maka pendidikan Indonesia tersandera oleh PT Sekolah Cikal. Jangan sampai Merdeka Belajar diperdagangkan oleh Kemendikbud," imbuh dia.

Ketua Dewan Pengawas FSGI, Retno Listyarti, mengatakan negara seharusnya tidak kalah dengan perusahaan. "Kita dibingungkan dengan kondisi seperti ini. Kami mempertanyakan "Merdeka Belajar" karena istilah tersebut telah dipatenkan. Apakah bentuk dipatenkan, merek dagang atau hak cipta, karena semua itu memiliki UU tersendiri," jelas Retno.

Dia menjelaskan penggunaan "Merdeka Belajar" yang sudah dipatenkan tersebut dapat diperkenankan, dengan catatan pemilik merk terdaftar memberikan lisensi ke pihak lain untuk menggunakan merek tersebut, baik sebagian maupun seluruh jenisnya.

"Berarti pihak Kemendikbud maupun Sekolah Cikal itu harus memohonkan untuk mencatatkan kepada menteri terkait Kemenkumham dan dikenai biaya. Perjanjian lisensi tadi dicatat oleh menteri dan diumumkan, jadi harus masuk berita resmi merk tersebut," terang Retno.

Retno menjelaskan Sekolah Cikal sebetulnya memang bisa memberikan lisensi kepada Kemendikbud. Namun timbul pertanyaan, jika itu didaftarkan dan ekslusif tidak mungkin diberikan secara cuma-cuma kepada pihak lain. "Kecuali Kemendikbud bisa buktikan bahwa Merdeka Belajar tidak sama dengan Sekolah Cikal."

Retno menjelaskan bahwa istilah Merdeka Belajar sudah diperkenalkan oleh Ki Hadjar Dewantara. Akan tetapi sampai saat ini, tidak ada keturunan Ki Hadjar Dewantara yang mematenkan maupun berniat mendaftarkan istilah itu.

Penggunaan istilah yang identik dengan Sekolah Cikal tersebut pada kebijakan negara, secara tidak langsung menguntungkan yang memiliki merk tersebut. Selain itu, penggunaan istilah yang sama dengan pihak lain, juga menunjukkan kurangnya kreativitas dari pembuat kebijakan.

ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus