Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pasien Covid-19 varian Omicron kini tidak lagi wajib dirawat di rumah sakit. Direktur Utama RSUD Al Ihsan, Bandung, Dewi Basmala Gatot mengatakan, aturan baru itu dikeluarkan Kementerian Kesehatan. “Bahwa apabila positif dan tidak ada gejala atau gejalanya ringan bisa di rumah,” katanya kepada Tempo, Selasa, 11 Januari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tadinya, menurut Dewi, surat edaran Kementerian Kesehatan menyatakan seluruh pasien yang mengarah ke gejala Covid-19 varian Omicron harus dirawat di rumah sakit meskipun tanpa gejala sakit. “Saya juga bingung kalau gejalanya gitu-gitu aja di rumah sakit kan pusing saya, rumah sakitnya repot nanti,” ujar Dewi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Medis dan Keperawatan Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin, Yana Akhmad, membenarkan perubahan aturan itu. Dia mengatakan, penanganan kasus Covid-19 varian Omicron kini agak berbeda dengan varian Delta di mana orang tanpa gejala boleh melakukan isolasi mandiri di luar rumah sakit.
Saat ini RSUD Al Ihsan tengah merawat empat orang pasien yang terinfeksi varian Omicron. Gejalanya disebutkan hanya demam. “Memang Covid-19 sekarang dengan varian Omicron itu gejalanya minimalis banget kayak masuk angin, flu, demam,” kata Dewi.
Kekhawatiran terhadap varian Omicron, menurutnya, karena penyebarannya yang tergolong cepat. Karakternya berbeda dibandingkan dengan varian sebelumnya. “Beda dengan Delta yang penyebarannya lambat tapi gejalanya berat,” ujar dia.
Terhitung sejak November 2021, menurut Dewi, lonjakan kasus di rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di wilayah Kabupaten Bandung itu telah jauh berkurang. Total jumlah pada Selasa siang, 11 Januari 2022 sebanyak 18 orang, dengan empat diantaranya terinfeksi varian Omicron, selebihnya varian Delta.
Terkait dengan aturan baru itu, pasien Covid-19 varian Omicron yang sedang dirawat di rumah sakit akan dipertahankan hingga hasil tesnya negatif. Arahan lain dari Kementerian Kesehatan, kata Dewi, pasien yang punya riwayat dari luar negeri harus dikarantina sesuai standar dan dilarang kabur.
“Pasien yang sekarang harus dilihat gejalanya dulu, kalau nggak ada gejala atau pilek doang mending (isolasi) di rumah kan,” ujarnya.
Baca:
Pasien Omicron di Bandung Negatif Covid-19 Saat Karantina 10 Hari
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.