Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah penonton konser BLACKPINK di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta pada 11-12 Maret 2023 mengungkapkan keluhannya di media sosial. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia menyatakan siap menindaklanjuti laporan dari para konsumen yang merasa dirugikan oleh konser grup idola K-Pop tersebut.
Kepala BPKN Rizal E. Halim mengatakan para konsumen yang merasa dirugikan oleh penyelenggara konser BLACKPINK dapat melapor kepada BPKN melalui sambungan telepon di nomo 153. "Penonton yang merasa tidak mendapatkan sebagian atau seluruh haknya bisa menggugat melalui BPKN-RI," kata Rizal dalam keterangan pers, Senin, 13 Maret 2023.
Konsumen konser BLACKPINK yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan mereka untuk mendapatkan haknya sesuai dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen.
Penonton Konser BLACKPINK Tidak Dapat Kursi
Dalam unggahan yang beredar di media sosial, penonton yang telah membeli tiket konser BLACKPINK dengan kategori Platinum untuk konser tersebut merasa tidak mendapatkan haknya. Sejumlah penonton mengaku tidak mendapatkan tempat duduk meskipun sudah membeli tiket sekitar Rp 3 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penonton menyaksikan penampilan dari girl band asal Korea Selatan BLACKPINK pada konsernya yang bertajuk BLACKPINK BORN PINK In Jakarta di Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu 11 Maret 2023. Dalam konsernya BLACKPINK membawakan sejumlah lagu diantaranya Pink Venom, How You Like That dan Kill This Love. ANTARA FOTO/Rianti
Sebagian penonton bahkan duduk di pinggi bagian besi pembatas karena tidak mendapatkan kursi. Promotor maupun penyedia layanan tidak memberikan penjelasan kepada para penonton tersebut bahkan tidak memberikan permintaan maaf kepada BLINK, sapaan untuk penggemar BLACKPINK.
Seluruh Pembeli Tiket Konser BLACKPINK Harus Dapat Haknya
Rizal menyatakan sudah seharusnya konsumen yang telah membeli tiket berhak untuk mendapatkan layanan sesuai dengan akomodasi yang dijanjikan. "Kalau ada perubahan, seharusnya panitia memberikan informasi sebelum pertunjukan dimulai," katanya.
Tidak hanya konser BLACKPINK, Rizal mengatakan bahwa panitia acara apapun baik musik, olahraga, maupun pentas seni lainnya, wajib memenuhi hak konsumen yang telah membayar. Begitu pembayaran sudah dilakukan konsumen, sudah sepatutnya tidak ada hak yang dikurangi dan penyelenggara acara wajib bertanggung jawab atas akomodasi tersebut.
"Seharusnya ada kompensasi yang diberikan oleh panitia penyelenggara," kata Rizal.
Selain nomor aduan, BPKN juga membuka ruang bagi masyarakat melapor secara langsung ke Kantor BPKN RI yang berada di Jalan Jambu nomor 32, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. BPKN juga menyediakan layanan pelaporan secara daring melalui situs website www.bpkn.go.id, aplikasi Pengaduan BPKN 153 yang tersedia pada perangkat Android maupun iOS, seluruh media sosial BPKN, dan pesan di WhatsApp ke nomor 08153153153.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: 6 Fakta Menarik Konser Blackpink 2023 di Jakarta
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.