Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seni

Raja dangdut gundah, siapa yang ... raja dangdut gundah, siapa yang ...

Sengketa antara rhoma dan remaco, mengenai pembajakan lagu begadang ii. oleh sidang pengadilan yang dipimpin hakim j.z. loudou sh diputuskan bahwa remaco bebas dari segala tuduhan.(ms)

24 Februari 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RAJA dang-dut Rhoma Irama gundah. Ia merasa hak asasinya terganggu. Juga popularitasnya tidak aman. Ini karena ada permainan curang. Masih pakai kruk (tongkat penyanggah) dengan perut dilapisi gips, ia tampak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 7 Pebruari yang lalu. Maksudnya untuk meminta salinan keputusan hakim yang membebaskan direktur PT Remaco: Eugene Thimoty. Soalnya: ada sengketa antara Rhoma dan Remaco. Lagu Begadang II, yang bermula ditulis dan dinyanyikan Rhoma lewat label Yukawi, belakangan muncul dengan label Remaco. Lagunya sama syair berubah. Penyanyinya, Elvy Sukaesih, bekas pasangan duet Rhoma. Hal semacam ini juga terjadi pada lagu Milikmu yang bermula dinyanyikan oleh A. Rafiq, kemudian populer lewat suara Elvy. Surat Panggilan Ini pertikaian kedua antara Rhoma dengan Remaco. Yang pertama terjadi tatkala Rhoma mempersoalkan Jawaban Lagu Rupiab yang dinyanyikan oleh Elvy. Rupiah adalah salah satu hit Rhoma. Haji yang merasa dibajak ini menggugat Remaco lewat Pengadilan Negeri Jakarta Utara/Timur. Tapi sampai sekarang belum ada kelanjutan. Sekarang Rhoma merasa terpukul untuk kedua kalinya. Hakim J.Z Loudou SH yang memimpin sidang memutuskan "musuh" bebuyutannya itu "dibebaskan dari segala tuduhan dan tuntutan hukum". Kata sang hakim: "Saya tidak membenarkan pembajakan. Saya baru memutus proses, bukan fakta hukum acara. Kesalahan Rhoma yang pertama adalah tidak mengadakan pengaduan sebagai syarat adanya delik aduan." Paul Hutabarat SH dari Kamar Hak Cipta Indonesia (KHCI) yang berkepentingan sebagai saksi ahli menjawab "Lahirnya surat panggilan itu kan karena ada pengaduan dari Rhoma. Kalau tidak ada pengaduan dari Rhoma, mana ada Surat Panggilan ini?" Sambil berkata begitu, ia menunjuk kopi surat panggilan menghadap kepada penyidik, Letkol Noerdin Karim, atas pengaduan Rhoma. Rhoma sendiri tampaknya amat jengkel. Apalagi malam hari setelah keputusan itu banyak tukang kaset berlomba menjual lagu Rhoma dengan suara Elvy. Ia mengibaratkan tindakan Eugene seperti penjambretan jam tangan. Setelah ternyata jam tangan itu bisa menghasilkan uang, gondoknya berlipat ganda lagi, karena ada iklan yang menyuruh Rhoma mengambil honor. "Kalau saya tak berkeinginan menjual, atau mengijinkan orang lain menyanyikan lagu saya, itu kan haksaya. Kenapa sekasar itu Eugene merampas? " tanya sang Raja Dangdut. Dengan putusan pembebasan itu, Rhoma merasa tertindas. Ia juga jengkel kepada Elvy Sukaesih. Ia mendengar di dalam persidangan Elvy mengungkapkan bahwa Rhoma telah memberi ijin pada Remaco untuk merekam. Rhoma menyesalkan kenapa Elvy tidak berusaha ngecek terlebih dahulu. "Terus terang dalam soal moral, sebagai sesama artis, saya tidak percaya lagi sama Elvy," ujar Rhoma. Ia juga menyatakan keputusan itu menyebabkan semangatnya jadi turum "Kemauan berkreasi saya jadi turun. Payah-payah kita mencipta, orang lain seenaknya membajak. Siapa yang melindungi sang pencipta?" Yah, siapa? Paul Hutabarat merasa bahwa ada yang tidak beres di dalam tuntutan Jaksa. Karena putusan hakim tidak menolak pada materi. "Ini jaksanya yang nggak betul, karena materinya salah, jadi salah kaprah," ujarnya. Akibat keputusan demikian akan mengeruhkan dunia rekaman. "Dalam waktu dekat akan terjadi bajak-bajakan dengan sewenang-wenang," kata Paul. Kamar Hak Cipta Indonesia mengetahui betul lagu Begadang (dengan notasi lengkap) sebagai ciptaan Rhoma Irama. Dikatakan bahwa Begadang II liriknya memang sedikit berbeda, tapi notasinya menjiplak Begadang Rhoma. Cuma Paul Hutabarat tidak bisa terlalu menyalahkan Elvy. Karena biduanita ini hanya menyanyikan saja. Soal izin kabarnya diurus oleh Eugene. "Saya sebenarnya sudah muak menghadapi situasi seperti ini, penyanyi kita dimain-mainkan. Sedih rasanya," ujar Paul. Lalu apa kata Papiko atau Ikari dalam soal-soal seperti ini? "Ikari mulutnya kelewat lebar, uteknya nggak ada," sahut Kris Biantoro yang jadi Humas sementara. "Ikari belum berdaya, tapi malangnya sang embrio sudah tenggelam itu karena diteriakin para pembajak!" Jelasnya, Ikari memang tidak mengeluarkan suara apa-apa sampai sekarang. Titiek Puspa yang agak galak. Sebagai orang Papiko dan sekaligus penasehat Ikari (Ikatan Artis Rekaman Indonesia) ia sangat menyesal atas pembebasan Direktur Remaco. "Keputusan ini tidak mendidik dan menurunkan semangat para pencipta lagu," ujarnya. Kabarnya Papiko akan melakukan appeal ke Kejaksaan dan bahkan kalau perlu sampai ke DPR. Mus Mualim, suami Titiek Puspa menambahkan "Papiko bilang sama Oma, jangan berhenti, kita sedang berusaha naik banding dengan keputusan itu." Memahami Bisnis Titiek maupun Mus mengingatkan setiap artis rekaman supaya membaca secara teliti kontrak mereka dengan produser. Mus juga menganjurkan penyanyi untuk mulai menguasai dan memahami bisnis musik. "Bagi artis yang top, sebaiknya punya manager," katanya. Ini memang berbeda dengan penyanyi ingusan yang tidak dibayar pun mau, asal suaranya direkam. Soal kontrak ini, pihak perekam ternyata tidak berbeda pendapat dengan Mus. Pengacara Remaco, Dharto Wahab SH, juga menekankan bahwa soal kontrak memang harus dibikin jernih. Tidak hanya untuk kepentingan artis, tetapi juga untuk kepentingan produser sendiri," katanya. Dharto juga memberi keterangan penting lain: "Untung yang diperoleh produser dari penyanyi-penyanyi besar sebenarnya sedikit. Karena mereka sering ngutang sampai jutaan, bahkan lalu ada yang lari sebelum memenuhi kontrak." Menurut pengacara ini untung perusahaan sebenarnya banyak digali dari penyanyi-penyanyi kecil. Dunia musik rupanya memang sudah waktunya tidak hanya saling menyalahkan. Jelas kericuhan berasal dari tidak siapnya masing-masing pihak -- terutama para artis -- untuk operasi yang menyangkut uang dengan deretan nol panjang. Dan Eugene Thimoty dari Remaco yang berpengalaman dalam banyak sengketa kini merasa tidak perlu lagi didampingi pembela. Dan akhirnya ia memang menang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus