Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri menyatakan sebanyak 165 Warga Negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri. Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan, pemerintah perlu berbenah dalam kebijakan perlindungan dan pembelaan terhadap WNI dalam masalah ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Seharusnya memang kita (pemerintah) patut berbenah dalam policy tentang perlindungan atau pembelaan pada pekerja migran Indonesia,” kata Wahyu saat menghadiri diskusi di sebuah kafe di Jakarta Selatan, Minggu, 30 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut data yang disampaikan Kementerian Luar Negeri, mayoritas yang terancam hukuman mati berada di Malaysia sebanyak 155 orang. Kasus yang menjerat mereka karena diduga terlibat peredaran narkotika.
Selain di Malaysia, ada juga WNI di Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Laos, masing-masing tiga orang juga terancam hukuman mati. Sisanya satu orang WNI terancam hukuman mati di Vietnam.
Menurut Wahyu Susilo, saat ini Pemerintah Indonesia menghadapi tantangan karena tidak memiliki legitimasi moral dan legitimasi politik. “Karena di tanah air sendiri itu kita masih menerapkan pidana mati dalam hukum positif kita,” ujar dia.
Dia mengatakan, kondisi ini juga akan dilihat oleh negara yang menjatuhi hukuman mati terhadap WNI. Selain itu, ada proses diplomasi yang mesti dilalui agar hukuman mati terhadap WNI bisa ditunda atau dilepaskan.
“Sulit untuk terus kita hadapi ketika kita mencoba menjadi pahlawan dalam upaya pembebasan pekerja migran yang terancam hukuman mati,” tutur Wahyu Susilo.
Sebelumnya, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan WNI yang terjerat kasus narkotika sebagian dijadikan kurir dengan beragam modus penyelundupan. Kurir yang merupakan pekerja migran ini ada yang berpacaran dengan orang asing, kemudian diminta membawa narkotika ke satu tujuan.
“Padahal si WNI ini kadang tidak tahu isi barang tersebut, baru ketika diperiksa di airport ketahuan kalau itu narkotika,” ucapnya di Yogyakarta, Kamis, 20 Juni 2024.
Judha Nugraha mengatakan 165 WNI itu saat ini masih didampingi oleh pemerintah. Kementerian Luar Negeri memastikan agar mereka mendapatkan hak secara adil menurut sistem peradilan setempat.
PRIBADI WICAKSONO
Pilihan Editor: Kemenlu: Ada 165 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati