Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

4 Petugas Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Tak Keberatan dengan Dakwaan JPU

Empat petugas yang menjadi terdakwa kasus kebakaran Lapas Tangerang yang tewaskan 49 narapidana tak keberatan atas dakwaan JPU.

25 Januari 2022 | 20.09 WIB

Suasana sidang perdana kasus kebakaran Blok Chandiri 2 Lapas Kelas 1A Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 25 Januari  2022. TEMPO/AYU CIPTA
material-symbols:fullscreenPerbesar
Suasana sidang perdana kasus kebakaran Blok Chandiri 2 Lapas Kelas 1A Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 25 Januari 2022. TEMPO/AYU CIPTA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang mendakwa empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Tangerang melakukan kelalaian dan alpa yang menyebabkan korban meninggal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Sidang pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang Selasa 25 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sidang perdana perkara kebakaran Lapas yang menewaskan 49 narapidana itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Aji Suryo.

Empat terdakwa yaitu: Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho dan Panahatan Butar Butar. Menurut JPU Adib Fachri Dili dalam uraian perbuatan yang termaktub dalam surat dakwaan, pada peristiwa kebakaran yang terjadi pada 8 September 2021 itu para terdakwa lalai yang menyebabkan orang meninggal.

"Para terdakwa pada 8 September sekitar pukul satu malam waktu Indonesia Bagian Barat bertempat di Lapas kelas 1 A Tangerang Blok C2 karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal,"kata Adib.

Dalam dakwaan itu Jaksa Adib juga menyebutkan peran masing-masing terdakwa seperti Butar Butar merupakan petugas Lapas Bagian Umum yang mengurus kelistrikan. "Butar Butar memelihara kelestarian, mengecek instalasi listrik panel listrik utama,"kata Adib.

Adapun terdakwa Rusmanto merupakan komandan regu sejak 2019. Tugasnya melaksanakan apel briefing dan tugas melakukan pengawasan aktivasi warga binaan pemasyarakatan. Sedangkan Suparto sejak 2018 diangkat sebagai penjaga lingkungan sekitar pos jaga.

JPU Adib pun menyebutkan Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang Menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP tentang kesalahan (kealpaan) hingga menyebabkan kebakaran.

Ketua Majelis Hakim Aji Suryo pun menanyakan kepada keempat terdakwa yang hadir dalam persidangan apakah mereka keberatan dengan dakwaan JPU. Dan dijawab empat terdakwa tidak keberatan.

Menanggapi dakwaan JPU, penasihat hukum empat terdakwa
Firnauli Silalahi menyatakan telah mendengar dakwaan JPU dan pihaknya tidak akan menanggapi dakwaan dengan eksepsi.

"Prinsip peradilan cepat, kami tidak eksepsi. Masalah materi perkara nanti akan kami ungkap seluas-luasnya saat pemeriksaan saksi," kata Firnauli usai persidangan.

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi akan digelar pada 8 Februari 2022 mendatang.

Seperti diketahui, kebakaran Lapas Tangerang menewaskan puluhan narapidana. Api berkobar hebat melanda blok Chandiri Nengga 2 (C2) Lapas Kelas 1A Tangerang pada Rabu, 8 September 2021 lalu. Tragedi pada dini hari itu menewaskan 44 orang. Angka ini terus bertambah setelah korban kebakaran yang dirawat meninggal di rumah sakit. Hingga terakhir data total 49 narapidana meninggal.

AYU CIPTA

 

 

 

 

Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus