Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Helipad merupakan tempat landasan bagi sebuah helikopter. Helipad biasanya berukuran kecil dan tidak terlalu luas karena sifat dari helikopter yang bisa mendarat dan terbang secara vertikal. Helipad banyak ditemui di atap-atap gedung tinggi, rumah sakit, atauapun di atas kapal perang. Ciri khas dari helipad adalah lingkaran yang di tengahnya terdapat huruf “H”.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jakarta, sebagai ibu kota Indonesia tentu memilikki berbagai fasilitas yang lengkap, termasuk helipad di atas gedung-gedung yang ada di Jakarta. Tercatat, ada sekitar 50-an helipad yang tersebar di Jakarta, seperti di Hotel Borobudur, Menara BNI 46, MNC Tower dan gedung-gedung pencakar langit lainnya. Bahkan, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, meminta Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta untuk menerbitkan aturan bahwa gedung-gedung tinggi di Jakarta harus dilengkapi dengan helipad.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Basuki, keberadaan helipad di kota besar seperti Jakarta menjadi amat penting, khususnya jika berhadapan dengan kondisi bencana, seperti kebakaran. Basuki juga mengatakan bahwa keberadaan helipad juga dapat membantu evakuasi saat terjadinya kebakaran ketika tangga yang dimilikki oleh pemadam kebakaran tidak mampu menjangkau tempat yang tinggi. Untuk itu Basuki terus mengupayakan supaya setiap gedung tinggi di Jakarta mempunyai helipad.
Sebenarnya, tidak ada ketentuan khusus bagi setiap orang atau perusahaan yang ingin membangun tempat pendaratan helikopter atau helipad pribadi. Untuk membangun sebuah helipad, seseorang hanya cukup mengurus izinnya saja dan mengikuti prosedur pengajuan pendirian helipad. Setelah mengantongi izin, seseorang sudah bisa membangun serta mengoperasikan helipad yang dimilikkinya.
EIBEN HEIZIER