Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Apa itu IMB yang Kini Akan Diganti PBG?

Belakangan istilah IMB mencuat pasca kasus kebakaran Depo Pertamina Plumpang. Lantas apa itu IMB?

9 Maret 2023 | 19.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Kuli Bangunan / Ilustrasi Bangun Rumah. REUTERS/Tim Wimborne

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 2021 lalu, Gubernur DKI Jakarta 2017-2022, Anies Baswedan, menerbitkan izin mendirikan bangunan disingkat IMB sementara untuk warga Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara. Padahal wilayah tersebut berdekatan dengan lokasi Depo Pertamina Plumpang. IMB yang dikeluarkan Anies belakangan disentil sejumlah pihak. Terutama pasca kebakaran yang melanda depo milik BUMN itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ya, betul mereka yang berdampak yang punya IMB Kawasan,” kata Lurah Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara, Suhaena kepada Tempo, Sabtu, 4 Maret 2023.

Apa Itu IMB dan Bagaimana Regulasinya?

Melansir kemijen.semarangkota.go.id, izin mendirikan bangunan atau kerap disingkat IMB merupakan produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan Kepala Daerah setempat. IMB ini wajib dimiliki atau diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas, maupun merenovasi suatu bangunan. Keberadaan IMB dianggap penting lantaran bertujuan menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan tanah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki IMB diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. Sementara dasar hukum IMB sendiri merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Ada tiga jenis IMB, yaitu IMB rumah tinggal, IMB bangunan umum non rumah tinggal, dan IMB bangunan umum non rumah tinggal lebih dari 9 lantai.

IMB sangat dibutuhkan saat terjadi transaksi jual beli rumah. Pemilik rumah yang tak memiliki IMB dapat dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan. Bahkan saat dijual, harganya juga wajib dikurangi 10 persen. Bangunan pun bisa dibongkar bila tanpa IMB.

Pada 2019, Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengungkapkan pemerintah bakal segera menghapus. Rencana ini muncul lantaran pemerintah menilai keberadaan IMB lebih banyak mengundang pelanggaran dan menghambat investasi. “Karena konsep izin yang selama ini lebih banyak pelanggarannya” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang saat itu, Sofyan Djalil. “Supaya nanti masyarakat bergerak cepat investasinya, selama mereka memiliki standar.”

Sebagai gantinya, pemerintah akan menerbitkan semacam standardisasi bangunan yang harus dijalankan setiap membuat bangunan baru. Jika nantinya dalam pengawasan bangunan yang tidak sesuai standar, maka bangunan tersebut akan dibongkar. Proses pengawasan akan dilakukan oleh inspektur pembangunan. “Pengawasan yang paling penting” kata dia.

Kemudian pada 2021, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam regulasi baru ini disebutkan, pemerintah menghapus status IMB dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.

Menurut poin 17 Pasal 1 aturan tersebut PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. Mengutip simbg.pu.go.id, PBG dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bertujuan untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak. Untuk itu, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung. Dengan demikian baik keamanan maupun kelayakan tanah bangunan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

HENDRIK KHOIRUL MUHID
Pilihan editor : Politikus Gerindra Berharap Heru Budi Lanjut Terbitkan IMB Sementara Seperti Anies Baswedan

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus