Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

BPK Temukan Sejumlah Masalah Laporan Keuangan DKI 2022, Sekda Singgung Opini WTP

BPK RI menemukan sejumlah masalah dalam laporan keuangan Pemprov DKI 2022. Sekda DKI merespons isu ini dengan menyinggung soal opini WTP.

1 Juni 2023 | 14.49 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono saat ditemui di lobby Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 1 Juni 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Perbesar
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono saat ditemui di lobby Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 1 Juni 2023. Tempo/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, Pemprov DKI memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, meski ditemukan sejumlah masalah pada laporan keuangan daerah 2022. Artinya, menurut dia, semua transaksi dicatat sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Secara umum hasil pemeriksaan BPK untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Joko saat ditemui di Lobby Blok G Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 1 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya, Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ahmadi Noor Supit menyebutkan masih adanya sejumlah masalah dalam pengelolaan anggaran Pemprov DKI. Salah satunya kelebihan pembayaran atas belanja dan denda keterlambatan senilai Rp 45,87 miliar.

Selanjutnya, anggaran bantuan sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp 197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya. Dana bansos untuk pemenuhan kebutuhan dasar senilai Rp 15,18 miliar pun tidak sesuai ketentuan.

Masalah lain adalah soal penatausahaan penyerahan serta pencatatan aset tetap fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang belum tertib. BPK menemukan dua bidang tanah fasos-fasum yang telah diterima dari pemegang Surat Izin Penguasaan Penggunaan Tanah (SIPPT) sebesar Rp 17,72 miliar berstatus sengketa.

Terakhir, BPK memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) atas laporan keuangan PAM Jaya tahun buku 2022. BPK menilai, Aset Tetap senilai Rp 867,23 miliar milik PAM Jaya tidak dapat diyakini kewajarannya.

Selain itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan opini WTP bukan tujuan akhir, tetapi bagian dari upaya peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah dilakukan pada 2022.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus