Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Buntut Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'nur, Mensos akan Ubah Permensos tentang LKS

Mensos Syaifullah Yusuf akan mewajibkan semua LKS berbadan hukum untuk mempermudah pengawasan dan mencegah kasus pencabulan anak asuh terulang.

12 Oktober 2024 | 07.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Sosial Syaifullah Yusuf didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain saat melihat kondisi anak di RSP Dinas Sosial Kota Tangerang, Selasa(08/10/2024). ANTARA/Irfan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Buntut kasus pencabulan anak di sebuah panti asuhan di Tangerang, Kementerian Sosial akan mengubah Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Kemensos menemukan panti asuhan Darussalam An'nur di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, itu tidak berbadan hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam peraturan mensos tersebut, panti asuhan tidak diharuskan untuk berbadan hukum. "Di aturan LKS diperbolehkan tidak berbadan hukum, ini yang jadi masalah. Jadi perlu dikoreksi," ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul. kepada Tempo, Selasa, 8 Oktober 2024. Menurutnya, aturan ini memang sudah terlalu lama dan perlu diubah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bila panti sosial tidak tercatat sebagai badan hukum, pelacakannya akan lebih sulit, termasuk dalam hal pengawasan. Mensos akan mewajibkan semua LKS untuk berbadan hukum. Aturan itu akan dimuat di rancangan perubahan Permensos No 184  Tahun 2024. 

Selain itu, Syaifullah Yusuf meminta kepada bupati/walikota untuk mendorong LKS di wilayahnya agar melakukan pendaftaran izin operasional. Sebab, ia meyakini masih banyak panti sosial yang tidak memiliki izin operasional dari dinas sosial (dinsos) setempat. Untuk membahas masalah perizinan tersebut, pekan ini ia akan melakukan pertemuan dengan seluruh dinsos di Indonesia lewat Zoom Meeting.

Dalam kasus pencabulan di panti Darussalam An'nur, panti tersebut juga tidak memiliki izin operasional dari Dinsos Kota Tangerang. Selama ini mereka beroperasi  dengan modal akta pendirian yang dikeluarkan notaris pada 2006. Padahal berdasarkan Pasal 13 Permensos tersebut, panti asuhan wajib mendaftar ke kementerian atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Panti Darussalam An'nur juga termasuk panti yang belum berbadan hukum. "Nantinya wajib berbadan hukum, saya usahakan, karena ini menyangkut nasib orang," ujarnya. 

Untuk menangani kasus seperti panti Darussalam, yang beroperasi tanpa izin dari dinas sosial, Gus Ipul mengatakan, panti yang ketahuan beroperasi tanpa izin operasional selama lebih dari 3 bulan akan diberi sanksi berat, yaitu ditutup. Hal ini perlu diatur, sebagai bentuk tindakan preventif, mengingat banyaknya pengungkapan kasus panti asuhan yang beroperasi tanpa izin. 

Sanksi itu belum diatur dalam Permensos No 184 Tahun 2011. Mensos menargetkan permensos yang mengatur LKS harus berbadan hukum dan memiliki izin operasional tersebut kelar dalam waktu 1-2 bulan ke depan. 

Untuk kasus pencabulan di panti asuhan Darussalam, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan tiga tersangka, yaitu ketua panti Sudirman, 49 tahun, dan dua orang pengurus panti Yusuf Bachtiar, 30 tahun dan Yandi Supriyadi, 29 tahun. Sudirman dan Yusuf telah ditahan, sedangkan Yandi masih diburu polisi. Dalam kasus ini ada 8 korban, 5 di antaranya adalah anak di bawah umur, dan 3 lainnya sudah dewasa. 

Pilihan Editor: Krisis Kemitraan Perkebunan Sawit di Kabupaten Buol, Pemilik Lahan Tak Terima Bagi Hasil selama 16 Tahun dan Dikriminalisasi

Jihan Ristiyanti

Jihan Ristiyanti

Lulusan Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2021 dan bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus