Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mulai memberikan pengiriman surat bukti pelanggaran lalu lintas atau surat tilang kendaraan bermotor melalui nomor WhatsApp (WA).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan ada lima nomor WA dari Ditlantas Polda Metro yang akan mengirimkan notifikasi surat tilang ke pelanggar lalu lintas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lima nomor telepon itu adalah 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, 087817174000. Ade Ary juga memastikan, pengiriman surat tilang melalui WA itu tidak menggunakan jenis file Android Package Kit (APK).
"Kalau tidak hafal lima nomor tadi yang perlu diingat adalah ketika notifikasi tilang dikirimkan pasti ada kendaraan yang melanggar, jadi ditampilkan kendaraan pelanggar, terus ada WA masuk. Jadi kalau tidak ada dikirim dari lima nomor tadi, tidak ada mobil pelanggar, tidak ada notifikasi itu wajib hati-hati, " kata Ade Ary seperti dikutip dari Antara, Kamis, 2 Mei 2024.
Kepolisian berharap, kata Ade Ary, dengan notifikasi surat tilang melalui nomor WAtersebut tidak ada korban penipuan.
"Dan tentunya kami juga mengimbau agar pelanggaran lalin di jalan itu harus dikurangi, karena kecelakaan itu terjadi karena adanya pelanggaran, karena ada satu pihak yang lalai atau dua pihak lalai melanggar," ucapnya.
Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan inovasi yang bernama Sistem Cakra Presisi.
Berdasarkan unggahan akun X resmi @tmcpoldametro Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email kepada pelanggar.
Sistem ini diharapkan penegakan hukum lalu lintas jadi lebih efisien karena pemberitahuan langsung dikirimkan pada hari yang sama saat terjadinya pelanggaran lengkap dengan detailnya.
Konfirmasi surat tilang yang dikirim lewat Whatsapp bakal dilengkapi foto hingga waktu pengendara kedapatan melakukan pelanggaran.
Nantinya, pelanggar dapat membuka situs resmi https://etle-korlantas.info/id/ untuk mengecek bukti pelanggaran tersebut.
Pilihan Editor: Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp