Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Cegah Izin Keluar Masuk Jakarta Palsu, Petugas Pindai QR Code

Petugas akan melarang orang keluar masuk Ibu Kota jika memegang surat izin keluar masuk Jakarta tapi datanya berbeda dengan informasi dalam QR Code.

16 Mei 2020 | 15.00 WIB

Contoh surat izin keluar masuk Jakarta sesuai Pergub nomor 47 tahun 2020. (ISTIMEWA)
Perbesar
Contoh surat izin keluar masuk Jakarta sesuai Pergub nomor 47 tahun 2020. (ISTIMEWA)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyatakan, pihaknya bakal melarang warga keluar-masuk Ibu Kota apabila individu yang mengantongi Surat Izin Keluar Masuk Jakarta berbeda dengan informasi dalam QR-code. Tujuannya untuk menghindari pemalsuan SIKM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Yang kami khawatirkan ada pemalsuan, kemudian yang mengurus izinnya si A tapi yang melakukan perjalanannya si B, itu kan tidak boleh," kata Arifin saat dihubungi, Sabtu, 16 Mei 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia berujar akan mengerahkan petugas untuk berjaga di titik pengecekan SIKM. Petugas, Arifin menambahkan, bakal menghentikan seluruh kendaraan yang lewat baik pribadi atau umum.

Setelah itu, petugas memeriksa apakah semua orang yang berada di dalam satu kendaraan mengantongi SIKM. Menurut dia, SIKM bisa berbentuk lembaran kertas atau soft copy di telepon genggam. Petugas kemudian memindai QR-code SIKM menggunakan aplikasi.

"Scan QR-code ini untuk memastikan, memvalidasi apakah SIKM yang dikeluarkan dengan QR-code yang ada ini sesuai atau tidak dengan pemegang SIKM," kata dia.

Pemeriksaan SIKM akan dilakukan bersama Dinas Perhubungan DKI dan kepolisian. Kebijakan soal surat izin ini tertuang dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Warga di luar Jabodetabek yang ingin keluar atau masuk Jakarta harus memiliki SIKM. Tujuannya mencegah penularan virus corona meluas. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menturukan, regulasi ini tidak berlaku bagi warga Jabodetabek dan karyawan di 11 sektor yang dikecualikan dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Jadi mereka yang aktivitasnya diizinkan selama PSBB ada 11 sektor itu, baik tinggal di Bodetabek maupun tinggal di Jakarta bisa keluar masuk tanpa perlu menggunakan izin," jelas Anies saat konferensi pers virtual, Jumat, 15 Mei 2020.

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus