Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Diperkarakan Soal Mimpi Rasul, Haikal Hassan Laporkan Balik Husin Shihab

Haikal Hassan akan melaporkan balik Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam, Husin Shihab ke polisi.

28 Desember 2020 | 19.15 WIB

Pengacara Haikal Hassan, Tonin Tachta Singarimbun ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 28 Desember 2020. Tempo/M YUSUF MANURUNG
Perbesar
Pengacara Haikal Hassan, Tonin Tachta Singarimbun ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 28 Desember 2020. Tempo/M YUSUF MANURUNG

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab atau HRS Center, Haikal Hassan akan melaporkan balik Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam, Husin Shihab ke polisi. Sebelumnya, Haikal dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong dan penodaan agama terkait mimpi bertemu Rasulullah oleh Husin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kami akan laporkan balik dengan Pasal 35 (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)," ujar kuasa hukum Haikal, Tonin Tachta Singarimbun di Polda Metro Jaya, Senin, 28 Desember 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tersebut menjelaskan tentang tindak pidana melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau pengrusakan informasi atau dokumen elektronik. Menurut Tonin, pelapor Haikal, yakni Husin, telah mengubah barang bukti yang diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

"Bayangkan sesuatu yang dipotong-potong dilaporkan ke polisi, diterima, dan diproses," ujar Tonin.

Menurut Tonin, mimpi bertemu Rasulullah juga tidak bisa dipermasalahkan dalam hukum. Menurut dia, cerita mimpi itu disampaikan Haikal dalam situasi belasungkawa, yakni saat pemakaman para laskar Front Pembela Islam (FPI). Cerita itu ditujukan untuk keluarga yang sedang berduka. Mimpi Rasulullah itu, kata Tonin, juga dialami Haikal saat kehilangan kedua anaknya yang meninggal.

"Apa salahnya? Belum ada undang-undang yang mengatakan siapa bermimpi dengan Rasulullah dipidana."

Haikal Hassan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Husin Shihab pada Selasa, 14 November lalu. Tindak pidana diduga terjadi saat Haikal bercemah di pemakaman laskar FPI yang tewas ditembak oleh polisi di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah FPI, Megamendung, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 9 Desember lalu. Saat itu, Haikal membawa-bawa cerita tentang mimpi bertemu Rasulullah yang dianggap bermasalah oleh pelapor.

"Demi kepentingan politik, kepentingan kelompoknya, lalu beralasan mimpi didatangi Rasulullah. Kalau untuk sesuatu yang positif mending, tapi kalau motifnya untuk melawan negara misalnya memanfaatkan isu tadi, bahaya," kata Husin Shihab terkait laporanya.

Selain Haikal Hassan, terlapor lain dalam kasus ini adalah pemilik akun Twitter @wattisoemarsono. Laporan terdaftar dengan nomor: TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus