Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Warga Rumah Susun Marunda, Jakarta Utara, mengapreasiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mencabut izin lingkungan PT Karya Cipta Nusantara (KCN). Pencabutan izin dilakukan lantaran PT KCN tak memenuhi sanksi administratif dalam kasus pencemaran lingkungan akibat polusi debu batu bara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pencabutan Izin lingkungan PT KCN oleh Sudin LH Jakarta Utara itu tertuang dalam SK LH Nomor 21 Tahun 2022.
"Saya sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta yang diwakili oleh Kadis LH DKI Jakarta dan Sudin LH Jakarta Utara, walaupun kami anggap ini sangat terlambat," kata Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) Didi Suwandi saat dihubungi, Kamis 23 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Didi mengatakan warga Rusun Marunda mengapresiasi keberanian Sudin LH Jakarta Utara memberi sanksi atas polusi debu batu bara yang mengganggu kehidupan warga di rumah susun tersebut.
"Kami mendorong kepada Sudin LH Jakarta Utara untuk segera mengimplementasikan SK LH Nomor 21 Tahun 2022 tersebut dan jadikan momentum ini untuk juga memeriksa kembali perizinan pelaku usaha yang ada di kawasan Pelabuhan Marunda," tuturnya.
Setelah izin lingkungan PT KCN dicabut, Kementerian Perhubungan juga diharapkan memerintahkan pejabat sektoral yaitu Dirjen Hubla, KA.OP Tanjung Priok dan KSOP Marunda, untuk memeriksa kembali izin-izin usaha bongkar muat batu bara yang ada di Pelabuhan Marunda.
"Karena secara teknis di lapangan, sebenarnya KSOP mempunyai fungsi tersebut dan bisa bekerja sama dengan Sudin LH Jakarta Utara dan Sudin LH Kabupaten Bekasi," ujarnya.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mencabut izin lingkungan PT KCN karena tak memenuhi sanksi administratif dalam kasus pencemaran lingkungan akibat polusi debu batu bara di kawasan Marunda. PT KCN adalah perusahaan bongkar muat komoditas curah, seperti batu bara dan pasir, yang beroperasi di Pelabuhan Marunda.
ANNISA APRILIYANI | TD
Baca juga: DKI Cabut Izin Lingkungan PT KCN Karena Polusi Debu Batu Bara di Marunda