Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

DKI Terima 241 Permohonan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

DKI Jakarta telah menerima 241 permohonan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta. Permohonan ini tengah diproses.

18 Mei 2020 | 17.15 WIB

Contoh surat izin keluar masuk Jakarta sesuai Pergub nomor 47 tahun 2020. (ISTIMEWA)
Perbesar
Contoh surat izin keluar masuk Jakarta sesuai Pergub nomor 47 tahun 2020. (ISTIMEWA)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PM-PTSP DKI Jakarta telah menerima 241 permohonan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta. Kepala PM-PTSP DKI Benni Agus Chandra menyatakan, pihaknya tengah memproses permohonan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Per pagi tadi sudah 241 permohonan. Sudah validasi 21 dan konfirmasi penjamin 9," kata Benni saat dihubungi, Senin, 18 Mei 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Benni menjelaskan ada lima tahap penerbitan SIKM yang dimulai dari warga mengajukan permohonan izin. Selanjutnya, Dinas PM-PTSP memverifikasi permohonan untuk ditentukan apakah ditolak atau disetujui.

Apabila disetujui, maka penjamin harus memberikan konfirmasi kepada Dinas PM-PTSP. Setelah itu pemerintah DKI mengirimkan SIKM ke surel atau e-mail pemohon.

Benni mengutarakan harus mengecek dulu apa saja alasan 241 pemohon meminta SIKM. Dia mengingatkan SIKM hanya untuk warga yang harus keluar atau masuk Ibu Kota karena kebutuhan mendesak. Kriteria lain adalah karyawan di 11 sektor yang dikecualikan dalam regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kalau di luar 11 sektor kemungkinan ditolak," ucap dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kebijakan ini melarang warga di luar Jabodetabek keluar-masuk Ibu Kota tanpa SIKM. Tujuannya guna mencegah penularan virus corona meluas. Anies baru meneken Pergub 47/2020 pada 14 Mei 2020 dan diumumkan satu hari kemudian.

 

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus