Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PM-PTSP DKI Jakarta telah menerima 241 permohonan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta. Kepala PM-PTSP DKI Benni Agus Chandra menyatakan, pihaknya tengah memproses permohonan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Per pagi tadi sudah 241 permohonan. Sudah validasi 21 dan konfirmasi penjamin 9," kata Benni saat dihubungi, Senin, 18 Mei 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Benni menjelaskan ada lima tahap penerbitan SIKM yang dimulai dari warga mengajukan permohonan izin. Selanjutnya, Dinas PM-PTSP memverifikasi permohonan untuk ditentukan apakah ditolak atau disetujui.
Apabila disetujui, maka penjamin harus memberikan konfirmasi kepada Dinas PM-PTSP. Setelah itu pemerintah DKI mengirimkan SIKM ke surel atau e-mail pemohon.
Benni mengutarakan harus mengecek dulu apa saja alasan 241 pemohon meminta SIKM. Dia mengingatkan SIKM hanya untuk warga yang harus keluar atau masuk Ibu Kota karena kebutuhan mendesak. Kriteria lain adalah karyawan di 11 sektor yang dikecualikan dalam regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kalau di luar 11 sektor kemungkinan ditolak," ucap dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kebijakan ini melarang warga di luar Jabodetabek keluar-masuk Ibu Kota tanpa SIKM. Tujuannya guna mencegah penularan virus corona meluas. Anies baru meneken Pergub 47/2020 pada 14 Mei 2020 dan diumumkan satu hari kemudian.